Project Seru Penuh Kejutan

Segera Tetapkan Dirut PT Danadipa Sebagai Tersangka Pemberi Fee Proyek, Aksi Lanjutan Ke-4 SIRA dan PST di Kejati Sumsel

April 16, 2026 • 0 Views
Segera Tetapkan Dirut PT Danadipa Sebagai Tersangka Pemberi Fee Proyek, Aksi Lanjutan Ke-4 SIRA dan PST di Kejati Sumsel
Segera Tetapkan Dirut PT Danadipa Sebagai Tersangka Pemberi Fee Proyek, Aksi Lanjutan Ke-4 SIRA dan PST di Kejati Sumsel

PSPK – 16 April 2026 | Pada Kamis, 16 April 2026, Lembaga Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) bersama Pemerhati Situasi Terkini (PST) melaksanakan aksi lanjutan keempat di kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel). Aksi damai ini dikoordinasikan oleh Rahmat Sandi Iqbal SH dengan koordinator lapangan Dian HS, Rahmat Hidayat SH, serta Sukirman.

Gerakan tersebut merupakan lanjutan pengawasan terhadap kasus penangkapan anggota DPRD Muara Enim dengan inisial KT dan anaknya RA pada 18 Februari 2026. Kedua tersangka ditangkap terkait dugaan korupsi di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim yang melibatkan proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu, berkontrak sekitar Rp 7,1 miliar. Barang bukti berupa uang gratifikasi senilai Rp 1,6 miliar ditemukan, yang diduga berasal dari salah satu pengusaha proyek, yakni Direktur PT Danadipa Cipta Konstruksi.

Rahmat Sandi Iqbal selaku Direktur SIRA menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini berjalan lambat karena Kejati Sumsel belum menetapkan Dirut PT Danadipa sebagai tersangka pemberi gratifikasi. Ia mengingatkan bahwa Undang‑Undang Tindak Pidana Korupsi (UU No.31/1999 jo. UU No.20/2001) menjerat baik pemberi maupun penerima suap dengan ancaman pidana penjara.

Dian HS, Ketua PST, menambah bahwa proyek tersebut kemungkinan dikondisikan oleh Kabid AMPL Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim (inisial IS) atas arahan anggota DPRD Muara Enim, HM, dari Fraksi Partai Golkar.

SIRA dan PST menyampaikan lima tuntutan utama kepada Kejati Sumsel:

  • Menetapkan Direktur Utama PT Danadipa Cipta Konstruksi sebagai tersangka pemberi fee/gratisasi proyek irigasi.
  • Menyelidiki aliran dana sebesar Rp 400 juta yang diduga mengalir ke inisial HM, anggota DPRD Muara Enim.
  • Memeriksa inisial IS, Kabid Dinas PUPR Muara Enim, sebagai otak pengkondisian proyek.
  • Mengusut peran Bupati Muara Enim yang diduga memiliki pengetahuan tentang kronologis kasus.
  • Menyelidiki 16 titik pembangunan gapura di Dinas Perkimtan Muara Enim, termasuk 11 titik yang diduga dikerjakan oleh PT Danadipa dengan perusahaan lain, serta memeriksa kepala dinas, PPK, PPTK, dan pihak terkait.

Vanny Yulia Eka Sari, Kasi Penkum Kejati Sumsel, menyambut aksi tersebut dan menyatakan bahwa kasus masih dalam proses pendalaman. Ia mengajak SIRA dan PST untuk terus mengawal proses hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *