PSPK – 16 April 2026 | Jakarta, 15 April 2026 – Platform media sosial TikTok mengumumkan penonaktifan sekitar 780.000 akun pengguna berusia di bawah 16 tahun di Indonesia. Langkah ini diambil sebagai bagian dari kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, yang lebih dikenal dengan sebutan PP TUNAS.
Keputusan tersebut disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada 14 April 2026. Meutya menekankan bahwa TikTok menjadi platform pertama yang secara terbuka melaporkan jumlah akun anak yang dinonaktifkan, menandakan komitmen nyata untuk melindungi anak di ruang digital.
Rincian Penonaktifan Akun
Menurut data yang diberikan oleh TikTok kepada pemerintah, hingga 10 April 2026 platform tersebut telah menonaktifkan 780.000 akun milik pengguna yang belum mencapai batas usia minimum 16 tahun. Batas usia ini kini menjadi standar wajib bagi semua Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang beroperasi di Indonesia, sebagaimana diatur dalam PP TUNAS.
- Akumulasi penonaktifan mencapai hampir satu juta akun sejak regulasi mulai diberlakukan penuh pada 28 Maret 2025.
- TikTok mempublikasikan kebijakan batas usia melalui pusat bantuan (Help Center) dan berjanji memperbarui data secara berkala kepada Kemkomdigi.
- Pemerintah menilai tindakan ini sebagai langkah proaktif yang dapat mengurangi risiko paparan konten tidak sesuai bagi anak.
- Platform lain, termasuk X, Bigo Live, Instagram, Threads, dan Facebook, telah menyatakan kepatuhan penuh terhadap PP TUNAS.
Reaksi Pemerintah dan Tantangan Selanjutnya
Meutya Hafid memuji inisiatif TikTok, namun menegaskan bahwa kepatuhan bukan pilihan melainkan kewajiban hukum. “Kami mengapresiasi langkah TikTok, namun harapannya semua platform digital segera menyampaikan data akuntabilitas masing‑masing,” ujar beliau.
Pemerintah juga menyoroti platform permainan daring Roblox yang masih dianggap belum sepenuhnya patuh. Meskipun Roblox melakukan penyesuaian global, termasuk penambahan fitur keamanan, Kemkomdigi mencatat masih terdapat celah pada fitur chat yang memungkinkan komunikasi dengan orang asing tidak dikenal. Celah ini dianggap berisiko tinggi terhadap perundungan siber dan eksploitasi anak.
Sejauh ini, Kemkomdigi belum memberikan label kepatuhan kepada Roblox karena proposal yang diajukan belum memenuhi standar keamanan nasional yang ditetapkan dalam PP TUNAS.
Implikasi Bagi Orang Tua dan Pengguna
Langkah penonaktifan akun mengirimkan sinyal kuat kepada orang tua bahwa pengawasan digital harus lebih intensif. Anak‑anak yang masih di bawah umur kini tidak dapat lagi mengakses TikTok tanpa pengawasan, sehingga mengurangi peluang terpapar konten yang tidak layak.
Para orang tua disarankan untuk:
- Memeriksa kembali pengaturan privasi pada semua aplikasi yang digunakan anak.
- Memberikan edukasi tentang bahaya berkomunikasi dengan orang asing di platform daring.
- Memanfaatkan fitur kontrol orang tua yang disediakan oleh masing‑masing platform.
- Melaporkan konten atau akun yang mencurigakan kepada pihak berwenang.
Pemerintah berjanji akan terus memantau kepatuhan seluruh platform digital dan menindak tegas pelanggaran yang dapat membahayakan anak. “Kami tidak akan berhenti sampai semua platform dapat menjamin keamanan total bagi generasi digital Indonesia,” tegas Meutya.
Dengan langkah TikTok sebagai contoh, diharapkan ekosistem digital nasional semakin aman dan dapat menjadi ruang yang mendukung tumbuh kembang anak secara positif.
Upaya perlindungan anak di dunia maya ini menjadi bagian integral dari agenda nasional, sekaligus menegaskan posisi Indonesia sebagai negara yang serius dalam menegakkan regulasi perlindungan anak secara siber.












