PSPK – 15 April 2026 | Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan bahwa upaya perlindungan anak di dunia digital mulai menunjukkan hasil konkret. Pada tanggal 10 April 2026, platform TikTok melaporkan penutupan sekitar 780.000 akun pengguna yang berusia di bawah 16 tahun di Indonesia.
Penutupan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS). Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa TikTok menjadi platform pertama yang menyampaikan capaian ini dalam konferensi pers di Jakarta.
Selain menonaktifkan akun‑akun tersebut, TikTok juga telah menyerahkan surat komitmen kepatuhan kepada pemerintah, menampilkan batas usia minimum 16 tahun pada halaman Bantuan, serta berjanji melakukan pembaruan reguler atas implementasinya. Meutya menilai langkah ini sebagai awal yang positif untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak‑anak.
Namun, tidak semua platform dinilai telah memenuhi standar yang sama. Pemerintah menyoroti bahwa Roblox, meskipun telah melakukan penyesuaian secara global, masih memiliki celah yang memungkinkan komunikasi antara pengguna dengan orang tak dikenal. Karena itu, Komdigi menyatakan bahwa Roblox belum dapat dikategorikan sebagai platform yang patuh terhadap PP TUNAS.
Berikut ini rangkuman status kepatuhan beberapa platform digital di Indonesia:
- TikTok – Sudah menonaktifkan 780 ribu akun anak dan menyampaikan surat kepatuhan.
- Roblox – Belum dianggap patuh; masih ada loophole komunikasi dengan pengguna tak dikenal.
- X, Bigo Live, Instagram, Threads, dan Facebook – Sudah menyatakan kepatuhan penuh terhadap PP TUNAS.
Meutya menekankan bahwa kepatuhan terhadap regulasi bukan pilihan, melainkan kewajiban bagi semua penyelenggara sistem elektronik. Komdigi akan terus memantau dan mengevaluasi secara berkala, serta tidak menutup kemungkinan mengambil tindakan tegas terhadap platform yang belum memenuhi ketentuan.












