PSPK – 27 Maret 2026 | Pengadilan di Amerika Serikat pada 27 Maret 2026 menjatuhkan vonis bersejarah terhadap raksasa teknologi Meta dan YouTube. Kedua perusahaan dinyatakan bersalah atas penciptaan kecanduan media sosial pada anak-anak dan dikenakan denda total sekitar 6 juta dolar AS, setara dengan Rp 100‑101 miliar. Putusan ini memicu reaksi keras di dalam negeri, khususnya dari Komisi I DPR yang menuntut pemerintah menegakkan regulasi digital secara tegas.
Putusan Pengadilan AS
Kasus tersebut diajukan oleh seorang perempuan berusia 20 tahun, yang dikenal sebagai Kaley, bersama ibunya. Mereka menuduh Meta (pemilik Instagram) dan YouTube secara sengaja merancang algoritma, fitur infinite scroll, dan autoplay yang memicu kecanduan pada pengguna di bawah umur. Juri di Los Angeles (California) memutuskan bahwa kedua platform harus membayar ganti rugi kompensasi sebesar USD 3 juta dan denda punitif tambahan USD 3 juta. Sebagian sumber menyebutkan pembagian tanggung jawab: Meta dikenai USD 4,2 juta, sedangkan YouTube (Google) dikenai USD 1,8 juta. Meta mengajukan keberatan dan menyatakan akan meninjau langkah hukum selanjutnya.
Reaksi DPR dan Pernyataan Amelia Anggraini
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Amelia Anggraini, menilai putusan AS sebagai alarm serius bagi Indonesia. Dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen pada Jumat (27/3), ia menekankan bahwa isu kecanduan media sosial pada anak tidak lagi bersifat teoritis melainkan sudah terkonfirmasi dalam putusan hukum internasional. Amelia menegaskan bahwa negara harus bersikap tegas: “Platform digital tidak boleh mencari keuntungan dengan mengorbankan kesehatan mental dan tumbuh kembang anak.”
Menurut Amelia, kebijakan Indonesia melalui Peraturan Pemerintah tentang Penanganan Konten Negatif (PP TUNAS) sudah berada di jalur yang tepat. Namun, tantangan utama kini terletak pada implementasi dan pengawasan konsisten. Ia menyoroti pentingnya verifikasi usia yang benar-benar dijalankan, penertiban akun anak di bawah 16 tahun, dan evaluasi tegas terhadap platform yang tidak patuh.
PP TUNAS dan Langkah Pengawasan
PP TUNAS, yang diterbitkan pada 2025, mengatur prosedur verifikasi usia, pembatasan konten berisiko tinggi, serta mekanisme sanksi bagi penyedia layanan digital yang melanggar. Amelia menegaskan bahwa aturan tidak boleh berhenti menjadi sekadar dokumen; pemerintah harus memastikan pelaksanaannya melalui audit rutin dan koordinasi dengan regulator seperti Kominfo.
Ia juga menambahkan bahwa peran keluarga tetap krusial. Orang tua diimbau untuk lebih aktif mendampingi anak, membatasi durasi layar, serta mengenal aplikasi yang digunakan. “Jangan sampai anak dibiarkan berhadapan sendiri dengan algoritma yang dirancang agar terus menatap layar,” tegasnya.
Dampak Sosial dan Ekonomi
Kasus ini menyoroti dampak psikologis yang signifikan, termasuk depresi, kecemasan, dan gangguan citra tubuh yang dilaporkan oleh Kaley. Secara ekonomi, denda ratusan miliar rupiah menjadi sinyal bahwa platform digital tidak dapat mengabaikan tanggung jawab sosial mereka. Pengawasan yang lebih ketat dapat memicu perubahan model bisnis, mendorong inovasi yang lebih berkelanjutan dan ramah anak.
Langkah Selanjutnya di Indonesia
Pemerintah diperkirakan akan memperkuat mekanisme verifikasi usia dengan teknologi biometrik atau nomor identitas nasional. Selain itu, Komisi I DPR kemungkinan akan mengajukan rancangan undang‑undang yang menambah sanksi administratif bagi platform yang gagal mematuhi PP TUNAS. Kolaborasi lintas sektor—antara pemerintah, platform, sekolah, dan keluarga—diharapkan menjadi fondasi utama dalam melindungi generasi digital Indonesia.
Dengan meninjau putusan AS sebagai titik tolak, Indonesia berada pada posisi strategis untuk menjadi contoh negara berkembang yang berhasil menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi digital dengan perlindungan hak anak. Implementasi regulasi yang konsisten, pengawasan berbasis data, serta edukasi publik menjadi kunci utama untuk mencegah fenomena kecandaan media sosial yang semakin meluas.












