PSPK – 15 April 2026 | Jakarta, 15 April 2026 – Pada Rabu (15/4), Pengadilan Militer II-08 di Cakung, Jakarta Timur, menggelar sidang pembacaan tanggapan atas nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh penasihat hukum tiga terdakwa, yakni Serka MN, Kopda FH, dan Serka FY. Ketiga terdakwa tersebut merupakan anggota TNI yang dituduh terlibat dalam rangkaian penculikan dan pembunuhan seorang kepala cabang bank (kacab) berinisial MIP.
Sidang tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08, dengan hadirnya Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta, Mayor (Chk) Wasinton Marpaung. Wasinton menyampaikan secara tegas alasan mengapa pihaknya menolak permintaan pemisahan berkas perkara (splitsing) yang diajukan oleh tim kuasa hukum terdakwa.
Alasan Penolakan Splitsing
Menurut Wasinton, dalil penasihat hukum yang menyoroti perbedaan peran dan kontribusi masing‑masing terdakwa tidak mempunyai dasar hukum yang kuat. Ia menegaskan bahwa splitsing bukan hak terdakwa ataupun kuasa hukum, melainkan merupakan kewenangan diskresi penuntut umum yang hanya dapat diterapkan bila memang dibutuhkan untuk kepentingan pembuktian.
“Splitsing bukan merupakan hak terdakwa ataupun penasihat hukum. Oleh karena itu, tidak dilakukannya pemisahan berkas perkara tidak dapat dijadikan alasan untuk melemahkan dakwaan,” kata Wasinton dalam sidang. Ia menambahkan bahwa seluruh unsur tindak pidana—penculikan, pemaksaan, hingga pembunuhan—dapat dibuktikan secara optimal dalam satu berkas perkara tanpa memecah‑pecahnya proses persidangan.
Landasan Hukum
Oditur Militer merujuk pada Pasal 172 ayat (2) Undang‑Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, yang mengatur bahwa alat bukti harus memenuhi batas minimum pembuktian yang dipersyaratkan. Wasinton menegaskan bahwa semua alat bukti yang diajukan dalam kasus ini telah memenuhi persyaratan tersebut, sehingga tidak ada urgensi untuk memisahkan berkas.
Lebih jauh, Wasinton menyoroti bahwa tidak ada ketentuan hukum yang mewajibkan pemisahan berkas bila terdapat lebih dari satu terdakwa. Ia berpendapat bahwa penggabungan berkas justru memberikan manfaat signifikan, antara lain mempermudah pembuktian keterkaitan antara perbuatan masing‑masing terdakwa, menghindari putusan yang saling bertentangan, serta menegakkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Dampak Penggabungan Terhadap Proses Peradilan
- Pembuktian yang Komprehensif: Dengan satu berkas, hakim dapat melihat rangkaian peristiwa secara utuh, sehingga hubungan antar‑tindakan terdakwa menjadi lebih jelas.
- Efisiensi Waktu dan Biaya: Proses persidangan tidak perlu diulang secara terpisah untuk masing‑masing terdakwa, mengurangi beban administrasi.
- Keseragaman Putusan: Risiko munculnya putusan yang berbeda untuk kasus yang secara faktual terkait dapat diminimalisir.
Wasinton juga menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim atas kesempatan yang diberikan untuk menanggapi eksepsi, serta kepada penasihat hukum terdakwa yang telah menyampaikan dalil‑dalilnya. Ia menegaskan bahwa semua langkah yang diambil tetap berada dalam kerangka upaya bersama mencari kebenaran materiil.
Reaksi Pihak Terdakwa dan Publik
Tim kuasa hukum terdakwa sebelumnya mengajukan nota keberatan pada Senin (13/4), mengusulkan agar berkas perkara dipisahkan karena mereka menganggap peran masing‑masing terdakwa berbeda secara signifikan. Namun, setelah mendengar tanggapan Oditur, mereka belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait keputusan hakim yang akan datang.
Berita ini menarik perhatian publik, terutama mengingat melibatkan anggota TNI dalam kasus kriminal serius. Pengamat hukum menilai bahwa keputusan pengadilan nanti akan menjadi preseden penting bagi penanganan kasus serupa di masa depan, khususnya terkait penerapan splitsing dalam peradilan militer.
Secara keseluruhan, Oditur Militer Wasinton Marpaung menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum yang kuat untuk memisahkan berkas perkara, dan menolak seluruh eksepsi yang diajukan. Ia meminta majelis hakim untuk menolak permohonan splitsing agar proses peradilan dapat berjalan lancar dalam satu berkas yang utuh.
Sidang selanjutnya akan menentukan apakah majelis hakim menerima atau menolak eksepsi tersebut, yang pada gilirannya akan memengaruhi jalannya persidangan utama terhadap ketiga oknum TNI yang dituduh melakukan penculikan dan pembunuhan kepala cabang bank di Jakarta.












