PSPK – 15 April 2026 | Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sedang menyelesaikan revisi Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) yang mengatur mekanisme restitusi pajak. Revisi ini bertujuan menyesuaikan regulasi dengan sistem administrasi perpajakan yang semakin digital serta merespons dinamika ekonomi nasional.
Dalam draf terbaru, prosedur pemeriksaan permohonan restitusi akan diubah sehingga prosesnya menjadi lebih terstruktur. Batas waktu penyelesaian juga diperjelas, yakni maksimal tiga bulan untuk restitusi Pajak Penghasilan (PPh) dan satu bulan untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Skema ini diharapkan dapat meningkatkan kepastian layanan dan mempercepat arus kas bagi pelaku usaha.
Berikut poin‑poin utama yang diusulkan:
- Batas maksimum penyelesaian restitusi PPh: 3 bulan.
- Batas maksimum penyelesaian restitusi PPN: 1 bulan.
- Prosedur verifikasi berbasis sistem digital terintegrasi.
- Peningkatan transparansi melalui portal online bagi wajib pajak.
Kalangan ekonom dan praktisi perpajakan menilai pembaruan ini sebagai langkah penting dalam reformasi administrasi pajak berkelanjutan. Penyederhanaan prosedur dianggap krusial untuk menjaga iklim investasi tetap kompetitif, terutama di tengah tekanan global. Kepastian waktu pengembalian pajak juga menjadi faktor kunci dalam menjaga likuiditas perusahaan.
RPMK yang direvisi ini akan menggantikan aturan lama yang dianggap sudah tidak relevan. Pemerintah menargetkan aturan baru mulai berlaku efektif pada 1 Mei 2026. Namun, DJP menegaskan bahwa proses pembahasan masih berlangsung. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge, menyatakan bahwa rincian substantif belum dapat dipublikasikan secara menyeluruh hingga proses harmonisasi selesai.
“Pembahasan masih berlangsung, sehingga detail pengaturannya belum bisa kami sampaikan. Setelah penetapan selesai, ketentuan resmi akan diumumkan secara terbuka kepada masyarakat,” ujar Inge dalam keterangan tertulis pada Rabu (15/4/2026).
Sebagai bagian dari implementasi, DJP juga menyiapkan program sosialisasi intensif kepada wajib pajak dan pemangku kepentingan. Edukasi ini diharapkan dapat memastikan pemahaman yang seragam serta meminimalkan potensi kendala dalam penerapan aturan baru di lapangan.
Dengan revisi ini, pemerintah berharap sistem restitusi pajak menjadi lebih efisien, transparan, dan mampu mendukung aktivitas ekonomi secara lebih optimal.












