PSPK – 14 April 2026 | Cilegon – Pada rapat paripurna DPRD Kota Cilegon tanggal 13 Maret 2026, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun anggaran 2025 diserahkan untuk dibahas. Sejak saat itu, panitia khusus (Pansus) mulai menelaah dokumen secara menyeluruh.
Wakil Ketua Pansus, Rahmatullah, menyoroti sejumlah kejanggalan yang dinilai bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan ancaman terhadap kredibilitas laporan pemerintah daerah.
- Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) tercatat target 88,00 poin, realisasi 58,82 poin, namun capaian kinerja dituliskan 102,23 %.
- Perhitungan sederhana menghasilkan capaian sekitar 66,84 %, menyisakan selisih lebih dari 35 %.
- Dokumen masih memuat referensi “Laporan Tahun 2023”, padahal seharusnya menggambarkan tahun 2025.
- Program “Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa” muncul meski Cilegon tidak memiliki desa, melainkan kelurahan.
- Istilah “RPKP” digunakan tanpa dasar hukum yang dikenal dalam sistem perencanaan daerah.
Berikut rangkuman data yang dipertanyakan:
| Indikator | Target | Realisasi | Persentase Dilaporkan | Persentase Hitungan |
|---|---|---|---|---|
| IPKD (poin) | 88,00 | 58,82 | 102,23 % | 66,84 % |
Rahmatullah menegaskan bahwa ketidaksesuaian tersebut bukan margin error melainkan potensi distorsi data yang harus dijelaskan secara terbuka. Ia menambahkan bahwa LKPJ bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen akuntabilitas publik yang harus mencerminkan kinerja sebenarnya.
Pansus menuntut Pemerintah Kota Cilegon melakukan koreksi menyeluruh, menyediakan penjelasan transparan, dan bila diperlukan memanggil OPD terkait dalam rapat gabungan untuk klarifikasi komprehensif.
“Kami tidak ingin LKPJ menjadi dokumen yang kabur. Jika cermin kinerja pemerintah daerah tidak jelas, publik tidak akan memperoleh gambaran yang sebenarnya,” tutup Rahmatullah.










