PSPK – 14 April 2026 | Bursa Efek Indonesia (BEI) mengeluarkan daftar 18 emiten yang akan didepak pada tahun 2026, dan salah satunya adalah Tianrong Chemicals Industry Tbk (TDPM). Keputusan ini diambil setelah perusahaan dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta pada 10 Maret 2025.
TDPM sempat disuspensi sejak 27 April 2021 karena keterlambatan pembayaran pelunasan pokok Medium Term Note (MTN) II. Karena status pailit, perusahaan akan dihapus dari pencatatan efek (delisting) efektif mulai 10 November 2026.
Jadwal Buyback
Kepemilikan Saham
Berikut rincian kepemilikan saham TDPM berdasarkan Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek per 31 Desember 202X:
- DH Corporation Ltd – 72,51% (7.602.265.670 saham)
- Pemegang saham dengan kepemilikan di bawah 5% – 27,49%
Pemegang saham dengan kepemilikan lebih dari 1% mencakup PT Sinar Mas Multiartha Tbk (SMMA), yang memiliki 119.127.550 saham atau sekitar 1,14% total saham TDPM.
Implikasi bagi Investor
Delisting berarti saham TDPM tidak lagi diperdagangkan di pasar modal, sehingga pemegang saham harus menunggu proses likuidasi atau penawaran buyback untuk mengembalikan nilai investasinya. Investor yang memegang saham di atas 1% diharapkan memperhatikan jadwal buyback dan mengajukan permohonan penukaran saham sesuai ketentuan.
Berita ini menambah daftar perusahaan yang akan dikeluarkan dari bursa, mencerminkan upaya BEI dalam membersihkan pasar dari perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan keuangan dan administratif.












