PSPK – 12 April 2026 | Jakarta – Pengusaha Doni Salmanan resmi menghirup udara bebas pada Senin 6 April 2024 setelah menerima pembebasan bersyarat. Sebelumnya, ia dijatuhi hukuman delapan tahun penjara karena terbukti melakukan penipuan melalui platform trading binary option Quotex.
Penahanan dimulai pada 9 Maret 2022 di Lapas Narkotika Kelas IIA Jelekong, Bandung. Selama di dalam tahanan, Doni memperoleh remisi total sebesar 13 bulan 105 hari serta membayar denda satu miliar rupiah yang disetorkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung. Meskipun telah keluar, ia tetap wajib melakukan pelaporan rutin ke Balai Pemasyarakatan Bandung setiap bulan hingga tahun 2029.
Istri Doni, Dinan Fajrina, mengungkapkan rasa syukurnya lewat unggahan di media sosial. Ia menuliskan bahwa penantian selama empat tahun penuh doa, air mata, dan perjuangan kini berbuah kebahagiaan karena pertolongan Allah.
“Rasanya masih seperti mimpi, akhirnya kamu di sini—perjalanan panjang penuh doa, air mata, usaha, keringat, proses diiringi babak belur dan berdarah-darah hingga titik penghabisan. Cukuplah Allah menjadi saksi—rasanya kalau bukan karena Allah yang kuatkan, kita tidak akan ada di sini,”
Dinan menekankan bahwa segala proses hukum yang telah dilalui suaminya kini menjadi pelajaran, dan hanya semangat serta tekad yang tersisa.
“Yang tersisa hanyalah semangat dan tekad baikmu, Bismillah memulai semuanya dari titik paling awal,”
Dalam harapannya, Dinan mendoakan agar langkah Doni selalu dipermudah, beban menjadi ringan, dan kehidupan rumah tangga terus terjaga dalam kebaikan serta afiyah. Ia menutup dengan doa agar pernikahan mereka tetap dilindungi hingga akhir hayat.
Doni dan Dinan resmi menikah pada 14 Desember 2021. Tiga bulan setelah pernikahan, Doni ditangkap terkait kasus penipuan investasi Quotex, kemudian dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda satu miliar rupiah oleh Mahkamah Agung.












