PSPK – 05 Maret 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang publik Indonesia dengan pengungkapan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq (FAR), serta anggota keluarganya. Penangkapan yang terjadi pada awal Maret 2026 menyingkap aliran dana hampir Rp19 miliar yang diduga mengalir melalui proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Kasus ini tidak hanya menyoroti peran Fadia sebagai pejabat daerah, melainkan juga menimbulkan pertanyaan tentang keterlibatan anaknya dalam praktik korupsi.
Latar Belakang Politik Fadia Arafiq
Fadia Arafiq menapaki dunia politik sejak 2011, ketika ia menjabat sebagai Wakil Bupati Pekalongan. Pengalaman tersebut menjadi batu loncatan untuk mengisi posisi Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Pekalongan (2016‑2021) sebelum terpilih menjadi Bupati pada periode 2021‑2026 dan kembali terpilih untuk periode 2025‑2030. Selama lebih dari satu dekade, ia dikenal sebagai tokoh yang memadukan karier musik dangdut dengan aktivitas politik, sebuah kombinasi yang sempat menjadi bahan candaan publik namun tidak menghalangi ia meraih kursi eksekutif daerah.
Pengungkapan KPK: Aliran Dana dan Penerima Manfaat
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa total uang yang diduga diterima keluarga FAR mencapai Rp19 miliar. Rincian aliran dana adalah sebagai berikut:
- Fadia Arafiq: Rp5,5 miliar
- Suami, Mukhtaruddin Ashraff Abu (anggota Komisi X DPR RI): Rp1,1 miliar
- Anak laki-laki, Muhammad Sabiq Ashraff (MSA), anggota DPRD Kabupaten Pekalongan: Rp4,6 miliar
- Anak perempuan, Mehnaz Na (MHN): Rp2,5 miliar
- Distribusi ke pihak ketiga (Direktur PT Raja Nusantara Berjaya, Rul Bayatun): Rp2,3 miliar
- Uang tunai yang belum didistribusikan: Rp3 miliar
Jumlah tersebut berasal dari proyek outsourcing dan pengadaan barang di 21 SKPD serta rumah sakit daerah, yang berlangsung antara 2023‑2026. PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), perusahaan keluarga yang didirikan oleh suami dan anak Fadia, menjadi penerima utama kontrak dengan nilai total sekitar Rp46 miliar, meski sebagian besar belum terbayar secara transparan.
Apakah Anak Fadia Terlibat?
Ya. Anak laki-laki Fadia, Muhammad Sabiq Ashraff (MSA), yang menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Pekalongan, secara langsung disebutkan oleh KPK sebagai penerima dana korupsi sebesar Rp4,6 miliar. Selain itu, KPK menuding bahwa MSA turut membantu ayahnya mengintervensi kepala dinas dan pejabat rumah sakit guna memastikan PT RNB memenangkan tender. Intervensi tersebut terjadi melalui koordinasi dengan orang kepercayaan FAR, termasuk Rul Bayatun, yang berperan sebagai perantara antara keluarga dan birokrasi daerah.
Strategi Penipuan dan Indikasi Pencucian Uang
KPK menemukan bukti kuat berupa rekaman percakapan grup WhatsApp yang menunjukkan dokumentasi pengambilan uang oleh staf Fadia. Seluruh alur pencairan uang tampak terstruktur: dana pertama masuk ke rekening keluarga, kemudian sebagian dialihkan ke rekening perusahaan RNB, sementara sisa uang disimpan dalam bentuk tunai, menandakan adanya skema pencucian uang yang belum selesai.
Reaksi Politik dan Masyarakat
Penetapan FAR sebagai tersangka tunggal pada 4 Maret 2026 menuai reaksi keras dari partai Golkar. Pimpinan daerah Golkar menegaskan bahwa kasus ini tidak mencerminkan nilai partai, sekaligus menuntut proses hukum yang adil. Di sisi lain, publik menyoroti pernyataan FAR yang mengklaim tidak paham aturan birokrasi karena latar belakang musik dangdutnya. Pernyataan tersebut dianggap tidak relevan, mengingat posisi bupati menuntut pengetahuan dasar tentang hukum dan tata kelola pemerintahan.
Langkah Selanjutnya
KPK telah menahan FAR bersama 11 tersangka lainnya, termasuk beberapa pejabat daerah dan anggota tim sukses. Seluruh proses penyidikan masih berlangsung, dengan fokus pada pengungkapan jaringan korupsi yang melibatkan pejabat, perusahaan keluarga, dan orang kepercayaan. Jika terbukti, FAR dan anggota keluarganya dapat dijatuhi hukuman pidana penjara serta denda yang signifikan, sesuai dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang‑Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 127 ayat (1) KUHP.
Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana dinamika politik keluarga dapat menjadi celah bagi praktik korupsi skala besar. Pengawasan publik dan penegakan hukum yang tegas tetap menjadi faktor kunci untuk mencegah penyalahgunaan jabatan publik di masa depan.










