Project Seru Penuh Kejutan

Aneh, Presiden Perintahkan Sikat Penambang Ilegal, Menteri ESDM Malah Terbitkan RKAB Tambang Ilegal di Pulau Wawonii

April 11, 2026 • 0 Views
Aneh, Presiden Perintahkan Sikat Penambang Ilegal, Menteri ESDM Malah Terbitkan RKAB Tambang Ilegal di Pulau Wawonii
Aneh, Presiden Perintahkan Sikat Penambang Ilegal, Menteri ESDM Malah Terbitkan RKAB Tambang Ilegal di Pulau Wawonii

PSPK – 11 April 2026 | Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, baru-baru ini menegaskan komitmen pemerintah untuk memberantas tambang ilegal di Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara. Namun, keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang tetap menerbitkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) bagi perusahaan tambang yang izinnya sudah dicabut menimbulkan pertanyaan serius tentang konsistensi kebijakan.

Latar Belakang

PT Gema Kreasi Persada (GKP), anak perusahaan Harita Group, sebelumnya memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang dicabut pada tahun 2025 oleh Menteri Kehutanan. Meski demikian, Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM masih mengeluarkan RKAB untuk perusahaan tersebut serta PT Bumi Konawe Mining (BKM). Hal ini dianggap melanggar perintah Presiden dan keputusan pengadilan.

Perintah Presiden

Pada 10 April 2026, Presiden Prabowo menyampaikan pidato tegas pada acara penyerahan uang sitaan negara senilai Rp11,4 triliun. Ia menuduh beberapa pengusaha tambang melanggar izin, menantang otoritas negara, bahkan menghina pahlawan kemerdekaan. Presiden secara langsung memerintahkan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin untuk menindak pelanggar tanpa kompromi.

Putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) masyarakat Wawonii yang menyatakan bahwa aktivitas pertambangan di pulau tersebut melanggar hukum. Selain itu, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa kegiatan pertambangan di pulau kecil dengan luas ≤2.000 km² dilarang berdasarkan Undang‑Undang No. 27/2007 juncto UU No. 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau‑Pulau Kecil.

Status Izin dan Risiko Lingkungan

Jika IPPKH sudah dicabut, perusahaan tidak memiliki landasan hukum untuk beroperasi di kawasan hutan lindung atau produksi. MA juga menilai tambang di pulau kecil sebagai kegiatan berisiko tinggi (hazardous activities) yang bertentangan dengan prinsip kelestarian lingkungan.

Reaksi DPRD dan KPK

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Konawe Kepulauan, Sahidin SE, mengkritik keras penerbitan RKAB yang dianggap melanggar putusan MA dan MK. Deputi Pencegahan KPK, Epa Kartika, saat menginspeksi bekas area tambang GKP pada Juli 2025, menuntut pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) selanjutnya. Komisioner KPK periode 2015‑2019, Laode Muhamad Syarif, juga menyebut PT GKP memiliki “beking” yang memungkinkan mereka tetap menambang nikel meski dilarang, menuding adanya perlindungan khusus terhadap perusahaan swasta.

Dampak dan Tantangan

  • Kerusakan ekosistem pulau kecil yang rentan terhadap degradasi lingkungan.
  • Kontradiksi antara kebijakan eksekutif dan teknis yang dapat menurunkan kredibilitas pemerintah.
  • Potensi konflik hukum yang berkelanjutan antara lembaga pengawas, lembaga peradilan, dan pelaku industri.

Kasus ini menyoroti pentingnya sinergi antara keputusan politik, regulasi teknis, dan penegakan hukum untuk memastikan bahwa upaya pemberantasan tambang ilegal tidak hanya menjadi retorika, melainkan tindakan nyata yang konsisten.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *