PSPK – 10 April 2026 | Pemerintah Kota Tangerang baru-baru ini menyelenggarakan sosialisasi tentang penyelesaian perkara gugatan sederhana dan mediasi yang ditujukan bagi ratusan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di wilayah tersebut.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Suli Rosadi, dengan tujuan meningkatkan pemahaman hukum para pelaku UMKM agar dapat mengantisipasi penipuan dan sengketa yang dapat menimbulkan kerugian bisnis.
Sosialisasi dipandu oleh Masduki, hakim Pengadilan Negeri Tangerang, serta advokat profesional Eka Erfianty Putri, mantan Kepala Bidang Kelembagaan dan Kerja Sama Badan Perlindungan Konsumen Nasional (2015‑2020). Mereka menyampaikan materi mengenai prosedur pelaporan sederhana dan mekanisme mediasi untuk penyelesaian sengketa.
- Penjelasan tentang gugatan sederhana yang dapat diajukan secara cepat.
- Langkah‑langkah mediasi sebagai alternatif penyelesaian di luar pengadilan.
- Hak dan kewajiban pelaku UMKM dalam proses hukum.
Acara tersebut dihadiri sekitar seratus pelaku UMKM dari berbagai sektor dan wilayah, yang menunjukkan antusiasme tinggi. Para peserta diharapkan dapat menerapkan pengetahuan yang diperoleh untuk melindungi unit usaha mereka dan mengurangi risiko kerugian.
Pemkot Tangerang menilai bahwa inisiatif ini dapat memperkuat keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah serta meningkatkan iklim bisnis yang lebih aman dan terpercaya.












