PSPK – 04 Maret 2026 | Jakarta – Anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam Rancangan Undang‑Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 kini menjadi sorotan setelah diajukan gugatan materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi perkembangan tersebut dengan nada tenang, sambil meminta publik menunggu hasil akhir proses peradilan.
Gugatan diajukan oleh Reza Sudrajet, seorang guru honorer dan anggota Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Kabupaten Karawang, yang menilai bahwa alokasi dana MBG sebesar Rp268 triliun masuk dalam pos anggaran pendidikan senilai Rp769 triliun. Menurut perhitungannya, alokasi tersebut membuat realisasi belanja wajib pendidikan hanya mencapai 11,9 % dari total APBN, jauh di bawah ketentuan konstitusional yang mengamanatkan minimal 20 %.
Reza menyoroti bahwa Pasal 22 ayat 3 UU APBN 2026 menyebutkan “pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan termasuk program makan bergizi”, namun ia berpendapat bahwa MBG lebih tepat dikategorikan sebagai bantuan sosial atau kesehatan. Ia menilai penempatan MBG dalam pos pendidikan merupakan upaya “menyelundupkan” dana untuk memenuhi persentase wajib tanpa memperhatikan substansi pendidikan.
Iman Zanatul Haeri, Kabid Advokasi Guru P2G, menambahkan bahwa alokasi dana MBG berpotensi menurunkan transfer ke daerah, sehingga berdampak langsung pada kesejahteraan guru. Ia mengungkapkan contoh nyata gaji guru PPPK paruh waktu di beberapa kabupaten, antara lain:
- Guru ASN PPPK di Kabupaten Dompu: Rp139 000 per bulan.
- Guru PPPK di Kabupaten Aceh Utara: Rp200 000 per bulan.
- Guru PPPK di Kabupaten Sumedang: Rp50 000 per bulan.
- Guru PPPK di beberapa daerah lain: antara Rp250 000 hingga Rp750 000 per bulan, tergantung kemampuan APBD.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan tidak terlalu khawatir atas gugatan tersebut, namun menegaskan pentingnya menunggu keputusan akhir MK. “Kita lihat hasilnya seperti apa,” ujarnya, menambahkan bahwa pemerintah tetap berkomitmen memastikan kebijakan anggaran berjalan sesuai prinsip keadilan dan kepatuhan konstitusi.
Sidang awal MK telah dilaksanakan pada 12 Februari 2026, dengan kehadiran hakim Suhartoyo, M. Guntur Hamzah, dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh. Proses selanjutnya akan menentukan apakah alokasi dana MBG dalam pos pendidikan dapat dipertahankan atau harus dipisahkan menjadi pos terpisah yang lebih sesuai dengan tujuan sosial‑kesehatan.










