PSPK – 30 Maret 2026 | Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang saat ini sedang menyusun peraturan teknis yang akan dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) untuk mengatur mekanisme pemberian insentif kepada aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas memungut pajak dan retribusi daerah.
Kepala Bapenda, Lalu Farhan Nugraha, menyatakan bahwa draf Perbup telah selesai dibahas di Bagian Hukum Setda dan diperkirakan akan diterbitkan pada bulan depan, setelah melewati tahap finalisasi.
Dalam APBD Kabupaten Serang Tahun 2026, alokasi anggaran untuk insentif pemungutan pajak ditetapkan sebesar Rp34 miliar. Rincian alokasi antara jenis pajak dan retribusi adalah sebagai berikut:
- Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT): Rp12,82 miliar
- Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB‑P2): Rp6,03 miliar
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): Rp4,29 miliar
- Operasional Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Rp3,90 miliar
- Operasional Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Rp2,66 miliar
- Berbagai pajak dan retribusi daerah lainnya: sisanya
Jika diasumsikan dana tersebut dibagi secara merata kepada sekitar 60 pegawai Bapenda yang terlibat dalam pemungutan, perkiraan insentif yang dapat diterima masing‑masing pegawai mencapai sekitar Rp33 juta per bulan atau hampir Rp400 juta per tahun. Perhitungan ini bersifat simulatif dan belum menjadi dasar resmi.
Selama ini, pemberian insentif masih mengacu pada Peraturan Pemerintah No 69/2010 serta Surat Keputusan Bupati, yang dianggap belum cukup spesifik untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas. Oleh karena itu, Perbup yang akan datang diharapkan dapat memuat indikator kinerja, mekanisme pembagian, serta sistem pengawasan yang lebih rinci.
Farhan menegaskan bahwa hingga akhir Maret 2026 belum ada pencairan insentif untuk tahun anggaran tersebut. Pemerintah daerah masih menyempurnakan substansi aturan, termasuk prosedur verifikasi dan pelaporan.
Rencana penerbitan Perbup juga menjadi respons atas tekanan publik, DPRD, dan pengamat yang menuntut kejelasan aturan teknis. Redaksi terus mengumpulkan keterangan tambahan untuk memperjelas isi peraturan dan skema pemberian insentif yang akan diterapkan.












