PSPK – 21 Juli 2026 | Dalam pernyataannya yang menggemparkan, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyoroti aksi di Bogor yang melibatkan persekusi terhadap kelompok waria. Yusril menegaskan, “Soroti Aksi di Bogor, Yusril: Tidak Boleh Ada Persekusi ke Waria!” dan menekankan bahwa tidak ada alasan yang dapat membenarkan tindakan tersebut.
Aksi persekusi dan kekerasan terhadap komunitas transpuan di Kota Bogor telah menjadi sorotan publik sejak pertengahan Juli 2026. Sejumlah kelompok penyerang melakukan aksi jalanan dengan dalih gerakan “Bogor Bersih LGBT”, yang dinilai sebagai bentuk diskriminasi dan pelanggaran hak asasi manusia. Yusril dengan tegas menyatakan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tidak dapat dijadikan justifikasi untuk melakukan persekusi.
Perpres 111 Tahun 2025: Penjelasan Yusril
Yusril menjelaskan bahwa substansi dari Perpres Nomor 111 Tahun 2025 berfokus pada penguatan ketahanan nasional terhadap ancaman nonmiliter, termasuk propaganda penyebaran paham dan perilaku LGBTQ. Menurutnya, pemahaman yang keliru mengenai perpres ini harus diluruskan agar tidak ditafsirkan sebagai legitimasi bagi masyarakat untuk melakukan tindakan persekusi. “Negara tidak membenarkan tindakan main hakim sendiri,” tegasnya.
Hak Konstitusional untuk Semua
Lebih lanjut, Yusril menegaskan bahwa setiap warga negara, termasuk komunitas LGBTQ, memiliki hak konstitusional yang sama. Mereka berhak atas sandang, pangan, papan, dan penghidupan yang layak. “Perbedaan pandangan yang berkembang di masyarakat tidak boleh menjadi alasan untuk menghilangkan hak-hak dasar seseorang sebagai warga negara,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa negara harus menjamin hak-hak konstitusional setiap individu sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945.
Ajakan untuk Menahan Diri
Yusril juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum. Ia menekankan pentingnya memahami bahwa komunitas waria adalah bagian dari masyarakat yang tidak dapat diabaikan keberadaannya. “Keberadaan mereka adalah fakta sosial yang harus diakui,” tambahnya.
Dalam konteks ini, tindakan diskriminatif dan kekerasan terhadap individu, termasuk waria, tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga bertentangan dengan prinsip kemanusiaan yang dijunjung tinggi di Indonesia. Yusril menekankan bahwa setiap dugaan pelanggaran harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang sesuai, bukan dengan aksi main hakim sendiri.
Pentingnya Kesadaran Hukum
Dengan meningkatnya kasus persekusi di berbagai daerah, termasuk Bogor, penting bagi masyarakat untuk memiliki kesadaran hukum yang tinggi. Yusril berharap agar masyarakat tidak terjebak dalam pemikiran yang salah dan tidak bertindak di luar batas hukum. “Kita harus ingat bahwa Indonesia adalah negara hukum, dan setiap tindakan harus berlandaskan pada hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Melalui pernyataan ini, Yusril menegaskan kembali komitmen pemerintah untuk melindungi hak-hak semua warga negara, tanpa terkecuali. Soroti Aksi di Bogor, Yusril: Tidak Boleh Ada Persekusi ke Waria! adalah seruan untuk menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan hak asasi manusia di Indonesia.












