Project Seru Penuh Kejutan
Berita  

Pengesahan RUU Perampasan Aset Masih Berkutat di DPR: Apa yang Terjadi Selanjutnya?

July 15, 2026 • 0 Views
Pengesahan RUU Perampasan Aset Masih Berkutat di DPR: Apa yang Terjadi Selanjutnya?
Pengesahan RUU Perampasan Aset Masih Berkutat di DPR: Apa yang Terjadi Selanjutnya?

PSPK – 15 Juli 2026 | RUU Perampasan Aset Masih Berkutat di DPR, di mana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia berupaya untuk menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait perampasan aset sebelum akhir tahun ini. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, dalam sebuah jumpa pers yang digelar di Gedung DPR, Jakarta, pada Selasa (15/7/2026).

Saan Mustopa menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset merupakan salah satu prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk tahun 2026. Ia menjelaskan, “Ini kan prioritas di tahun 2026 dan tentu karena ini prioritas 2026, kita akan berupaya maksimal di tahun ini kita selesaikan.” Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap isu yang beredar mengenai penolakan pengesahan RUU tersebut oleh DPR.

Untuk memastikan bahwa RUU Perampasan Aset memenuhi harapan masyarakat, DPR melalui Komisi III yang membidangi urusan penegakan hukum terus melakukan serangkaian pertemuan dengan sejumlah elemen publik. Dalam forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), DPR menerima masukan dari berbagai pihak, termasuk pakar, mahasiswa, dan organisasi masyarakat yang berkepentingan. Saan menambahkan, “Masukan sebanyak-banyaknya dari masyarakat itu penting. Ketika pembahasan dengan bahan-bahan yang lengkap dari masyarakat, diharapkan RUU Perampasan Aset ini menjadi lebih sempurna lagi.”

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, juga menekankan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset masih berlangsung dan tidak benar jika ada informasi yang menyebutkan bahwa DPR telah menolak pengesahan RUU ini. Ia merespons isu hoaks yang beredar di media sosial, terutama dari akun-akun anonim yang menyebutkan bahwa DPR telah mengeluarkan RUU tersebut dari daftar Prolegnas.

Habib menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset merupakan pengaturan baru yang belum pernah ada sebelumnya dalam undang-undang Indonesia, sehingga proses pembahasannya memerlukan waktu yang lebih lama untuk mengumpulkan masukan dari berbagai pihak. “Kita ini gaspol terus. Sementara belum ada kita agendakan RDPU undang-undang lain selain Perampasan Aset karena memang kita prioritaskan,” ujar Habib dalam jumpa pers yang sama.

Pembahasan RUU Perampasan Aset ini menjadi sangat penting dalam konteks upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Dengan adanya pengaturan yang jelas mengenai perampasan aset, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi serta memperkuat upaya hukum yang dilakukan oleh negara. Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan keadilan bagi masyarakat yang menjadi korban dari tindakan korupsi.

Melihat dinamika yang terjadi, RUU Perampasan Aset Masih Berkutat di DPR dengan harapan besar dari masyarakat agar segera disahkan. Masyarakat pun diharapkan terus memberikan masukan yang konstruktif untuk memperkaya substansi RUU ini. Dengan komitmen yang ditunjukkan oleh DPR dan pemerintah, diharapkan bahwa RUU ini dapat segera menjadi undang-undang yang efektif dalam memerangi korupsi di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *