PSPK – 18 Juni 2026 | Disdik Sulsel Digeledah Kejati, Perpustakaan Digital Jadi Ladang Korupsi? menjadi sorotan utama dalam penyelidikan terbaru di Sulawesi Selatan, di mana tim Pidsus Kejaksaan Tinggi menggeledah kantor Dinas Pendidikan Provinsi pada Rabu kemarin. Penyelidikan ini menelusuri dugaan penyalahgunaan anggaran APBD untuk proyek perpustakaan digital yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2022‑2023.
Latar Belakang Pengadaan Perpustakaan Digital
Program perpustakaan digital diluncurkan oleh pemerintah provinsi dengan tujuan meningkatkan akses literasi bagi pelajar SMA. Anggaran yang dialokasikan mencapai lebih dari Rp3,4 miliar pada 2022 dan meningkat tajam menjadi lebih dari Rp9 miliar pada 2023, sehingga total dana yang disalurkan selama dua tahun melebihi Rp13 miliar. Proyek ini melibatkan beberapa pihak, termasuk PT APM sebagai penyedia jasa teknologi dan perusahaan konsultan lainnya.
Penggeledahan dan Penemuan Dokumen
Tim penyidik Pidsus Kejati Sulsel, dipimpin oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Rachmat Supriady, memusatkan aksi pada ruang Bidang Sekolah Menengah Atas (SMA) di kantor Disdik. Selama penggeledahan, dokumen perencanaan, kontrak pengadaan, serta dokumen keuangan seperti Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) berhasil disita. Rachmat menegaskan bahwa proses ini bertujuan menelusuri alur koordinasi dan pemenuhan kewajiban antara Disdik dan pihak ketiga penyedia proyek.
Selain kantor Disdik, tim juga menggeledah kantor PT APM yang berlokasi di Jalan Boulevard, Kecamatan Panakukang, Makassar. Kantor PT APM sekaligus menjadi tempat bimbingan belajar, menambah kompleksitas investigasi karena menghubungkan aspek pendidikan dengan layanan teknologi.
Pemeriksaan Kepala Sekolah SMA
Langkah selanjutnya melibatkan pemeriksaan kepala sekolah SMA yang menjadi penerima langsung perpustakaan digital. Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan bahwa kepala sekolah dimintai keterangan terkait pelaksanaan proyek, penggunaan perangkat, serta pelaporan keuangan di tingkat sekolah. Pemeriksaan ini diharapkan dapat memperjelas apakah ada penyimpangan dalam distribusi dan penggunaan dana.
Potensi Kerugian dan Dampak Sosial
Jika terbukti terjadi korupsi, kerugian negara tidak hanya berupa dana yang hilang, tetapi juga menurunkan kepercayaan publik terhadap program pendidikan digital. Anak‑anak yang seharusnya mendapat manfaat literasi digital bisa jadi terhambat aksesnya. Selain itu, skandal ini dapat memicu peninjauan kembali mekanisme pengadaan barang dan jasa di sektor publik, terutama yang melibatkan proyek teknologi informasi.
Langkah Selanjutnya Penegakan Hukum
Pihak Kejati Sulsel berkomitmen untuk bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel. Semua dokumen yang disita akan diverifikasi dan dianalisis secara mendalam. Jika terbukti ada pelanggaran, proses hukum akan dilanjutkan hingga tahap persidangan, dengan harapan dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya pengawasan internal di instansi pemerintah. Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel diharapkan memperkuat kontrol internal serta melibatkan auditor independen dalam setiap tahapan pengadaan proyek besar.
Kesimpulan
Penggeledahan Disdik Sulsel Digeledah Kejati, Perpustakaan Digital Jadi Ladang Korupsi? membuka babak baru dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor pendidikan. Penyelidikan yang masih berjalan ini diharapkan dapat mengungkap alur dana yang tidak transparan, menegakkan keadilan, serta memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap program digitalisasi pendidikan. Dengan akuntabilitas yang lebih kuat, diharapkan proyek serupa di masa depan dapat dilaksanakan tanpa celah korupsi, sehingga manfaatnya benar‑benar dirasakan oleh generasi muda Sulawesi Selatan.












