Project Seru Penuh Kejutan
Berita  

Ribuan Korban PT DSI Apresiasi Bareskrim yang Usut Perkara Dugaan Fraud Rp2,5 Triliun

June 27, 2026 • 0 Views
Ribuan Korban PT DSI Apresiasi Bareskrim yang Usut Perkara Dugaan Fraud Rp2,5 Triliun
Ribuan Korban PT DSI Apresiasi Bareskrim yang Usut Perkara Dugaan Fraud Rp2,5 Triliun

PSPK – 27 Juni 2026 | Ribuan Korban PT DSI Apresiasi Bareskrim yang Usut Perkara Dugaan Fraud Rp2,5 Triliun, menjadi sorotan utama dalam perkembangan kasus yang melibatkan sekitar 14.000 lender. Kerugian yang ditaksir mencapai Rp2,5 triliun ini telah menarik perhatian Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, yang terus melakukan penyelidikan mendalam.

Ketua Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia (PDLSI), Achmad D Pitoyo, menyampaikan rasa terima kasih atas upaya Bareskrim dalam menangani perkara ini. “Kami menyampaikan apresiasi dan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada Bareskrim Polri, khususnya Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus, atas profesionalisme dan dedikasi yang telah ditunjukkan,” ungkap Achmad kepada wartawan pada Sabtu (27/6/2026).

Menurutnya, penanganan kasus dengan jumlah korban yang besar dan kompleksitas tinggi membutuhkan waktu serta kerja keras yang tidak sedikit. Achmad menekankan pentingnya proses hukum yang transparan, objektif, dan berkeadilan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

PDLSI berharap agar pemulihan hak-hak korban dapat menjadi perhatian penting dalam proses ini, termasuk pelacakan, penyitaan, dan pengembalian aset yang sesuai peraturan. “Harapan kami, setiap korban dapat memperoleh pengembalian haknya secara maksimal berdasarkan ketentuan hukum,” tambahnya.

Dia juga menjelaskan bahwa dana yang ditanamkan oleh para korban bukan sekadar nilai finansial, melainkan hasil kerja keras dan tabungan yang dikumpulkan selama bertahun-tahun. Sebagian besar dari mereka berinvestasi dengan keyakinan bahwa skema tersebut sesuai dengan prinsip syariah.

“Semoga keberhasilan pengungkapan perkara ini tidak hanya memberikan efek jera kepada para pelaku, tetapi juga menjadi momentum untuk menghadirkan keadilan yang nyata melalui pemulihan hak-hak para korban secara optimal,” harapnya.

Sementara itu, Brigjen Ade Safri Simanjuntak selaku Dirtipideksus Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa penyidik terus mengoptimalkan penelusuran aset terkait perkara ini. “Kami berkoordinasi dengan PPATK, OJK, serta lembaga dan instansi lainnya untuk memaksimalkan pemulihan kerugian para korban,” jelasnya.

Sejak penyelidikan dimulai pada Oktober 2025, pihak Bareskrim Polri telah menyita aset dengan nilai lebih dari Rp300 miliar. Penelusuran dilakukan dengan pendekatan follow the money untuk mengejar jejak keuangan dan transaksi mencurigakan.

Aset yang disita mencakup berbagai jenis, antara lain:

  • 11 objek aset tidak bergerak seperti kantor, ruko, rumah tinggal, dan tanah dengan total nilai sekitar Rp143 miliar.
  • 642 sertifikat hak atas tanah dengan nilai hak tanggungan sekitar Rp153 miliar.
  • 13 deposito dengan total nilai berkisar Rp18 miliar.
  • Uang tunai dan saldo rekening sekitar Rp7 miliar, termasuk dalam mata uang asing.
  • Empat unit kendaraan bermotor dengan estimasi nilai sekitar Rp500 juta.

Dalam perkembangan kasus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan lima orang tersangka, termasuk TA selaku Direktur Utama PT DSI, serta beberapa pemegang saham lainnya. Berkas perkara tiga tersangka telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum, sementara proses hukum untuk tersangka lainnya masih berjalan.

Ribuan Korban PT DSI Apresiasi Bareskrim yang Usut Perkara Dugaan Fraud Rp2,5 Triliun menunjukkan tekad kuat dari masyarakat untuk mendapatkan keadilan. Upaya Bareskrim Polri dalam menangani kasus ini diharapkan dapat memulihkan kerugian serta memberikan kepastian hukum yang lebih baik di masa mendatang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *