Project Seru Penuh Kejutan
Berita  

Leonardi Terdakwa Kasus Korupsi Satelit Kemhan Gugat Frasa Merugikan Keuangan Negara ke MK

June 22, 2026 • 0 Views
Leonardi Terdakwa Kasus Korupsi Satelit Kemhan Gugat Frasa Merugikan Keuangan Negara ke MK
Leonardi Terdakwa Kasus Korupsi Satelit Kemhan Gugat Frasa Merugikan Keuangan Negara ke MK

PSPK – 22 Juni 2026 | Leonardi Terdakwa Kasus Korupsi Satelit Kemhan Gugat Frasa Merugikan Keuangan Negara ke MK. Terdakwa dugaan korupsi proyek pengadaan satelit orbit 123 derajat bujur Timur di Kemenhan RI, Laksamana Muda (Laksda) TNI (Purn) Leonardi, bersama tim kuasa hukumnya, telah mengajukan gugatan uji materiil Pasal 603 KUHP ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini dilayangkan pada Senin, 22 Juni 2026, dengan nomor permohonan 206/PUU-XXIV/2026.

Penasihat hukum Leonardi, Rinto Maha, menjelaskan bahwa gugatan ini dilakukan karena Pasal 603 KUHP mengandung frasa yang dianggap kabur, multitafsir, dan tidak memenuhi syarat konstitusional suatu norma pidana yang sah. Menurutnya, frasa “merugikan keuangan negara” dalam pasal tersebut tidak sesuai dengan standar hukum yang diharapkan, yaitu lex certa, lex stricta, dan foreseeability. Rinto menegaskan bahwa dalam kasus yang menimpa kliennya, kerugian negara yang dimaksud tidak bersifat actual loss, melainkan potential loss.

Rinto memberikan penjelasan lebih lanjut bahwa proses hukum yang sedang berlangsung melibatkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dalam audit tersebut, kerugian yang dicatat adalah potential loss, yang berarti negara belum mengeluarkan uang sepeser pun terkait proyek tersebut. “Karena perkara yang sedang kita jalani ya, proses Pak Leonardo sebagai terdakwa itu menggunakan audit BPKP. Jadi, muatan atau konten di dalam BPKP itu potential loss,” ujarnya.

Pasal 603 KUHP sendiri mengatur tindak pidana korupsi dengan unsur pokok perbuatan melawan hukum yang dapat mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara. Namun, menurut Rinto, frasa yang terdapat dalam pasal tersebut menciptakan ketidakpastian hukum. Hal ini disebabkan oleh adanya ruang penafsiran yang luas mengenai lembaga mana yang berwenang untuk menentukan adanya kerugian keuangan negara.

Rinto juga menyoroti bahwa pihak Oditur dan kejaksaan tidak mempertimbangkan putusan pengadilan Arbitrase di Singapura dan Paris, yang seharusnya menjadi acuan dalam kasus ini. Meski demikian, mereka terus mengklaim adanya kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi satelit Kemhan. “Jadi ya karena situasi itu ya kami ke sini ya untuk menguji masalah lembaga mana yang berwenang untuk menetapkan ada atau tidaknya kerugian negara. Kan sudah dibilang BPK bukan BPKP, tapi masih tetap dari pihak Kejagung bersikeras pakai BPKP,” tambahnya.

Leonardi berharap langkah hukum ini dapat membawanya kepada keadilan. Saat ini, proses persidangan masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi. Dengan gugatan ini, Leonardi Terdakwa Kasus Korupsi Satelit Kemhan Gugat Frasa Merugikan Keuangan Negara ke MK, mengharapkan adanya kejelasan hukum yang lebih baik. Proses hukum ini akan menjadi perhatian publik, mengingat dampaknya yang signifikan terhadap penegakan hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *