PSPK – 24 Juni 2026 | Idrus Marham Diduga Jadi Korban Mafia Tanah, Laporkan Bos PT SMPG ke Bareskrim menjadi sorotan utama setelah mantan Menteri Sosial mengajukan laporan resmi ke Bareskrim Polri. Melalui kuasa hukumnya, Joko Cahyono, Idrus menuduh Direktur PT Surya Mitra Perdana Graha (SMPG), Suryadi, terlibat dalam pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 1281/Tangkil yang diduga merugikan kepemilikan lahan miliknya.
Latar Belakang Sengketa
Kasus bermula dari dugaan pencaplokan sebagian tanah milik Idrus Marham di Desa Tangkil, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor. Menurut dokumen yang diperoleh tim hukum, lahan seluas 45.493 meter persegi tercatat atas nama Idrus sejak 2011, lengkap dengan pembayaran PBB yang konsisten. Namun, pada tahun 2021, BPN mengeluarkan SHGB atas nama PT SMPG dengan nomor yang sama, menimbulkan tumpang tindih hak.
Temuan Kejanggalan Administratif
Joko Cahyono mengungkapkan beberapa anomali penting:
- SHGB Nomor 1281/Tangkil mengacu pada hak milik Nomor 1119/Hambalang yang tercatat atas dua pemilik berbeda, Achmad dan Kartono Gunawan.
- Risalah Penelitian Panitia Pemeriksaan Tanah A (9 Juli 2019) menyatakan tanah dalam kondisi tegalan kosong tanpa sengketa, padahal di lapangan Idrus telah membangun pagar sejak 2019.
- Pengukuran ulang oleh petugas BPN pada Desember 2022 dilakukan tanpa persetujuan penjaga lahan, mengubah koordinat geodesi secara sepihak.
- Surat Kepala Desa Tangkil (21 Januari 2023) menegaskan bahwa Kades tidak dilibatkan dalam proses pemeriksaan atau keputusan penerbitan hak.
Proses Hukum dan Laporan ke Bareskrim
Laporan resmi dengan nomor LP/B/171/IV/2026/SPKT Bareskrim Polri mencakup dugaan pelanggaran Pasal 391, 392, dan 394 KUHP. Idrus Marham menuntut pembatalan SHGB milik PT SMPG serta penyelidikan mendalam terhadap oknum yang diduga memalsukan data. Pada Oktober 2024, Idrus mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menteri Agraria dan Kepala BPN, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kanwil BPN Jawa Barat. Hasil gelar kasus akhir (10 Desember 2024) menyimpulkan adanya tumpang tindih hak dan cacat administratif dalam penerbitan SHGB tersebut.
Implikasi Bagi Industri Properti di Bogor
Kasus ini membuka pertanyaan lebih luas mengenai integritas proses pertanahan di Jawa Barat. Jika terbukti, praktik “mafia tanah” dapat menodai kepercayaan investor dan memperburuk ketidakpastian hukum bagi pemilik lahan. Pihak berwenang diharapkan memperketat pengawasan terhadap penerbitan sertifikat dan memastikan transparansi dalam setiap tahapan administrasi.
Reaksi Publik dan Langkah Selanjutnya
Masyarakat Bogor dan aktivis hak atas tanah menyambut laporan Idrus Marham dengan harapan keadilan akan ditegakkan. Sementara itu, tim hukum terus menyiapkan dokumen pendukung untuk proses persidangan. Bareskrim Polri dikabarkan telah membentuk tim investigasi khusus untuk menelusuri jaringan yang terlibat dalam dugaan pemalsuan sertifikat.
Jika proses hukum berjalan lancar, kasus ini dapat menjadi preseden penting dalam memerangi mafia tanah di Indonesia, sekaligus melindungi hak kepemilikan warga yang selama ini terancam oleh praktik korupsi administratif.












