Project Seru Penuh Kejutan
Berita  

Empat TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Divonis, Hakim: Bukan Operasi Intelijen

June 16, 2026 • 0 Views
Empat TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Divonis, Hakim: Bukan Operasi Intelijen
Empat TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Divonis, Hakim: Bukan Operasi Intelijen

PSPK – 16 Juni 2026 | Pada Rabu, 10 Juni 2026, empat anggota TNI yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS, Andrie Yunus, dijatuhi vonis oleh Pengadilan Militer II-08 di Jakarta. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa tindakan tersebut bukan merupakan operasi intelijen, sebuah pernyataan yang menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa tidak berhubungan dengan struktur komando TNI.

Hakim anggota Mayor Laut Hukum (H) Zainal Abidin menegaskan, “Majelis Hakim dalam hal ini mendasari pendapat ahli tersebut menegaskan dan meyakini bila perbuatan para terdakwa tidak ada kaitannya dengan keterlibatan struktur komando.” Pernyataan ini menjadi inti dari pertimbangan hakim, yang menekankan bahwa operasi intelijen strategis harus didasari oleh kepentingan negara dan bukan kemarahan pribadi.

Vonis dan Tindak Pidana

Keempat terdakwa yang divonis dalam kasus ini adalah Sersan Dua Edi Sudarko, yang menerima hukuman tiga tahun penjara, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi dengan dua tahun enam bulan, Kapten Nandala Dwi Prasetya selama dua tahun, dan Lettu Sami Lakka yang dihukum satu tahun enam bulan penjara. Selain hukuman penjara, Edi dan Budhi juga dijatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Motif di Balik Tindakan

Tindakan penyiraman air keras ini diklaim para terdakwa sebagai bentuk pembelajaran dan efek jera terhadap Andrie Yunus, yang mereka anggap telah merendahkan institusi TNI. Insiden tersebut terjadi pada 16 Maret 2025, ketika Andrie memaksa masuk dan melakukan interupsi saat rapat revisi Undang-Undang TNI di Jakarta. Mereka beranggapan bahwa sikap Andrie, yang juga menggugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi, serta tuduhannya terhadap TNI, telah melecehkan institusi militer dan memicu kemarahan para terdakwa.

Hakim Zainal menekankan bahwa untuk menyatakan suatu tindakan sebagai operasi intelijen resmi, harus ada bukti yang menunjukkan adanya tujuan strategis negara. “Karena unsur-unsur tersebut tidak ada, maka sangat sulit secara profesional maupun doktrinal menyebut suatu tindakan sebagai operasi intelijen resmi,” ungkapnya. Dengan kata lain, tindakan para terdakwa tidak memenuhi syarat sebagai operasi intelijen yang diatur dalam doktrin militer.

Reaksi Masyarakat dan Aktivis

Vonis ini menuai berbagai reaksi dari masyarakat dan kalangan aktivis. Banyak yang melihatnya sebagai langkah maju dalam penegakan hukum dan perlindungan terhadap hak asasi manusia, terutama bagi aktivis yang berani bersuara. Di sisi lain, ada pula yang skeptis mengenai efektivitas hukuman yang dijatuhkan, mengingat status terdakwa yang merupakan anggota militer.

Kesimpulan

Kasus ini menunjukkan pentingnya akuntabilitas dalam institusi militer dan perlunya memisahkan tindakan pribadi dari kewenangan yang melekat pada struktur komando. “Empat TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Divonis, Hakim: Bukan Operasi Intelijen” menjadi pengingat bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, terutama dalam menghadapi tindakan kekerasan yang merugikan individu. Sidang ini diharapkan menjadi awal dari perubahan yang lebih baik dalam penanganan kasus-kasus serupa di masa depan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *