PSPK – 22 Juni 2026 | Eggi Sudjana Desak Kejaksaan Tahan Roy Suryo dan Tifa pada Senin (22/6/2026) setelah Polda Metro Jaya melimpahkan dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu terhadap Presiden Joko Widodo ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Aktivis dan advokat senior itu menegaskan bahwa tidak menahan kedua tersangka berarti keputusan dipengaruhi oleh kepentingan politik, bukan hukum.
Latar Belakang Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Kasus yang melibatkan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (yang lebih dikenal sebagai Tifa) berawal dari dugaan pencemaran nama baik dan tuduhan penggunaan ijazah palsu untuk memperkuat kredibilitas politik. Polda Metro Jaya telah menyelesaikan penyelidikan tahap II, menyerahkan berkas penyidikan lengkap (P21) serta barang bukti ke Kejaksaan pada hari yang sama.
Tuntutan Eggi Sudjana
Dalam wawancara dengan wartawan, Eggi Sudjana menegaskan, “Konstruksinya dalam perspektif hukum, kalau poin‑poin mendasar dari ayat‑ayat atau pasal yang dilanggarnya itu memenuhi syarat untuk bisa ditahan karena sanksi hukumnya lebih dari 5 tahun, kemudian Jaksa tidak menahan, pasti alasannya bukan hukum. Itu pasti alasannya politik.” Ia menambah bahwa Kejaksaan harus bekerja profesional dan objektif, karena kegagalan menahan dapat menodai persepsi publik terhadap institusi penegak hukum.
Eggi Sudjana Desak Kejaksaan Tahan Roy Suryo dan Tifa lagi karena ia percaya berkas P21 sudah lengkap. “Kalau dari pihak Kejaksaan tidak menahan, untuk apa kau bilang masuk P21, kenapa kau terima P21, balikin aja lagi P19. Berarti kan ada yang kurang. Kalau sudah confirm P21,” ujarnya.
Reaksi Polda Metro Jaya
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan komitmen kepolisian untuk menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM) selama proses penahanan. Ia menambahkan bahwa setiap tersangka akan menjalani pemeriksaan medis menyeluruh di RS Polri Kramat Jati guna memastikan tidak ada penyakit menular sebelum dipindahkan ke tahanan.
Polri menolak tudingan bahwa proses penyidikan bersifat sewenang‑wenang. “Polri tidak anti‑kritik dan kami berterima kasih atas masukan yang diberikan. Namun, perlu kami luruskan kepada publik bahwa seluruh proses hukum yang dilakukan penyidik saat ini justru sangat menghormati hak asasi manusia,” kata Budi.
Implikasi Politik dan Hukum
- Politik vs Hukum: Eggi Sudjana menilai bahwa keputusan tidak menahan dapat menimbulkan persepsi bahwa Kejaksaan berada di bawah tekanan politik.
- Kepercayaan Publik: Jika institusi hukum tampak memihak, kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan dapat menurun drastis.
- Preseden Penahanan: Kasus ini dapat menjadi preseden bagi penanganan kasus serupa di masa depan, terutama yang melibatkan tokoh publik.
Penutup
Seiring berjalannya proses hukum, tekanan publik dan aktivis seperti Eggi Sudjana tetap menjadi pengawas penting bagi independensi institusi penegak hukum. Eggi Sudjana Desak Kejaksaan Tahan Roy Suryo dan Tifa menegaskan bahwa keadilan harus dijalankan tanpa dipengaruhi agenda politik, agar institusi hukum tetap kredibel di mata masyarakat.












