Project Seru Penuh Kejutan
Berita  

UPP Bungku Klarifikasi: Tidak Ada Terminal Khusus Muat Ban Ilegal di Desa Buleleng

May 30, 2026 • 0 Views
UPP Bungku Klarifikasi: Tidak Ada Terminal Khusus Muat Ban Ilegal di Desa Buleleng
UPP Bungku Klarifikasi: Tidak Ada Terminal Khusus Muat Ban Ilegal di Desa Buleleng

PSPK – 30 Mei 2026 | UPP Bungku Klarifikasi Tidak Ada Terminal Khusus Muat Ban Ilegal di Desa Buleleng menjadi sorotan utama setelah sejumlah media online menuduh keberadaan terminal khusus yang melanggar aturan di wilayah Morawali, Sulawesi Tengah. Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Bungku menegaskan bahwa tidak ada fasilitas semacam itu dan menolak semua spekulasi yang tidak didukung fakta lapangan.

Latar Belakang

Berita pertama yang memicu kontroversi muncul pada akhir pekan lalu, menyebutkan bahwa kapal-kapal tongkang beroperasi secara illegal untuk memuat ban bekas di sebuah terminal khusus di Desa Buleleng. Informasi tersebut langsung menyebar di media sosial dan menimbulkan pertanyaan tentang kepatuhan pelabuhan terhadap regulasi nasional.

Penjelasan Resmi UPP Bungku

Setelah menerima laporan tersebut, tim UPP Bungku melakukan survei lapangan pada hari Sabtu (30/05/2026). Seorang staf UPP yang berbicara melalui sambungan telepon mengonfirmasi bahwa tidak ditemukan terminal khusus muat ban di Desa Buleleng. “Kami tidak mengetahui terminal khusus mana yang dimaksud sebagai tempat kapal muat ban ilegal. Kami sudah cek langsung ke Desa Buleleng dan tidak ada terminal khusus muat ban di sana yang berstatus ilegal,” ujarnya.

Pernyataan ini menegaskan kembali UPP Bungku Klarifikasi Tidak Ada Terminal Khusus Muat Ban Ilegal di Desa Buleleng yang telah menjadi judul utama klarifikasi resmi.

Prosedur SPB dan Izin Operasional

Menurut standar operasional, Surat Persetujuan Berlayar (SPB) hanya diterbitkan apabila terminal khusus telah memiliki izin operasional yang terdaftar di PMKU Inaportnet milik UPP Kelas III Bungku. “SPB tidak akan kami terbitkan apabila terminal khusus tidak mengantongi izin operasional dan tidak terdaftar di PMKU Inaportnet UPP Kelas III Bungku. Transparansi adalah amanah kami,” tegas pejabat UPP.

Seluruh terminal yang beroperasi di wilayah kerja UPP Bungku memiliki izin yang masih berlaku hingga periode 2027-2030. Hal ini memperkuat argumen bahwa tidak ada fasilitas ilegal yang dapat beroperasi tanpa persetujuan resmi.

Reaksi Media dan Publik

Pihak UPP Bungku menyayangkan pemberitaan yang muncul tanpa konfirmasi terlebih dahulu. “Kami menyayangkan pemberitaan yang langsung naik ke media tanpa konfirmasi. Seharusnya pihak dari Sulawesi Tenggara datang dulu, duduk bersama, agar pokok permasalahan kapal muat ban di Desa Buleleng bisa dijelaskan secara utuh,” ujar juru bicara.

Wartawan yang menulis artikel awal tidak turun ke lapangan, sehingga informasi yang dipublikasikan belum terverifikasi. UPP menegaskan kembali bahwa data terminal yang disebut ilegal tidak pernah diidentifikasi secara resmi oleh otoritas pelabuhan.

Langkah Selanjutnya

UPP Bungku berkomitmen untuk terus memantau aktivitas pelayaran di wilayahnya dan memastikan semua operator mematuhi regulasi. Jika ada pihak yang mencoba mengoperasikan terminal tanpa izin, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Selain itu, UPP mengajak semua pemangku kepentingan, termasuk media, untuk melakukan verifikasi fakta sebelum menyebarkan berita yang dapat menimbulkan kepanikan atau merusak reputasi institusi.

Dengan klarifikasi yang tegas, UPP Bungku berharap publik dapat memperoleh gambaran yang akurat tentang situasi di Desa Buleleng dan mempercayai bahwa pengawasan pelabuhan tetap berjalan transparan dan profesional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *