PSPK – 01 Mei 2026 | Pemerintah Indonesia meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap praktik haji ilegal dengan memperkuat koordinasi lintas lembaga antara Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) serta Polri. Pada audiensi terbaru, Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak dan Wakapolri Dedi Prasetyo meninjau perkembangan penanganan haji non‑prosedural dan penguatan Satgas Pencegahan Haji Ilegal.
Penangkapan dan Modus Operandi
Penguatan Satgas Haji Ilegal
Satgas yang terdiri atas unsur Polri, Kementerian Imigrasi, Direktorat Pemasyarakatan, dan Kemenhaj akan memperluas pengawasan, pencegahan, serta penindakan terhadap jaringan penipuan haji. Beberapa langkah konkret yang disepakati antara lain:
- Penambahan personel Polri di Arab Saudi untuk mendukung keamanan dan kenyamanan jemaah Indonesia selama pelaksanaan ibadah.
- Integrasi unsur Polri dalam struktur Amirul Hajj guna memastikan koordinasi lapangan yang lebih baik.
- Peningkatan pertukaran informasi intelijen antara Polri, Kemenhaj, dan aparat keamanan Saudi.
- Penggunaan mekanisme mediasi bagi korban yang dapat diselesaikan secara damai, dengan opsi proses hukum bila mediasi gagal.
Wakapolri Dedi Prasetyo menekankan bahwa Satgas tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga pada edukasi publik. Masyarakat diimbau untuk tidak tergiur tawaran haji non‑prosedural yang beredar di media sosial dan platform digital, melainkan memastikan visa serta penyelenggara perjalanan yang dipilih telah terdaftar resmi di Indonesia dan Arab Saudi.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat menekan laju penipuan haji ilegal menjelang puncak musim haji 1447 H/2026 M serta melindungi calon jemaah dari kerugian finansial dan risiko hukum.












