PSPK – 31 Mei 2026 | Sasar Lahan Sekolah, Proyek Menara BTS Ilegal di Malang Diduga Berkedok Menara Masjid menjadi sorotan utama setelah foto-foto konstruksi setinggi 32 meter muncul di kawasan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kotalama V, Kedungkandang. Pemerintah Kota Malang mengonfirmasi bahwa proyek tersebut belum memperoleh izin resmi, sementara desain menara tampak sengaja menyerupai menara masjid untuk mengelabui warga sekitar.
Latar Belakang Proyek
Proyek menara Base Transceiver Station (BTS) ini direncanakan oleh sebuah konsorsium pengembang telekomunikasi yang ingin memperluas jaringan seluler di wilayah Jawa Timur. Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker‑PMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, zona yang dipilih memang masuk dalam zona yang mengizinkan pendirian menara telekomunikasi. Namun, proses perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) belum pernah tercatat, dan tidak ada surat permohonan yang masuk ke dinas terkait.
Arif menambahkan bahwa tim pengawas menemukan manipulasi visual pada gambar survei awal. Desain menara tersebut dilengkapi dengan kubah dan motif yang menyerupai menara masjid, yang diperkirakan bertujuan menurunkan potensi penolakan publik. “Kami terkejut mengetahui mereka sudah melakukan sosialisasi ke warga, padahal tidak ada dokumen resmi di OSS,” ungkapnya pada Sabtu (30/05/2026).
Pelaporan dan Tindakan Pemerintah
Ketika Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang, Suwarjana, menerima laporan dari media, ia menyatakan tidak ada surat resmi atau notifikasi apapun dari pengembang mengenai pemanfaatan aset lahan sekolah. “Informasi pertama kali saya dapat melalui laporan media, bukan melalui surat resmi,” ujarnya.
Menanggapi temuan ini, Walikota Malang meminta klarifikasi kepada pihak pengembang dan menegaskan bahwa Balai Kota belum menerima pemberitahuan resmi apa pun. Sebagai respons cepat, Pemkot Malang membentuk tim gabungan yang melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan survei lapangan pada minggu pertama Mei. Tim tersebut mencatat bahwa struktur menara sudah berdiri sebagian, namun belum ada tanda resmi mengenai kepemilikan tanah atau perjanjian sewa dengan BKAD (Badan Keuangan dan Aset Daerah).
Arif menegaskan bahwa jika pengembang tetap melanjutkan tanpa legalitas, Pemerintah Kota tidak akan segan mengambil langkah hukum, termasuk penghentian paksa proyek.
Reaksi Masyarakat dan Analisis
Warga sekitar SDN Kotalama V menunjukkan keprihatinan serius. Beberapa orang tua murid menilai bahwa keberadaan menara dapat mengganggu proses belajar mengajar, menimbulkan kebisingan, serta menimbulkan pertanyaan keamanan radiasi. Kelompok warga bahkan mengadakan rapat terbuka untuk menuntut penjelasan resmi dari pemda.
Para ahli infrastruktur telekomunikasi menilai bahwa menara setinggi 32 meter memang dapat menimbulkan bayangan visual yang signifikan di area sekolah. Namun, mereka juga mencatat bahwa prosedur perizinan yang ketat biasanya melibatkan evaluasi dampak lingkungan (AMDAL) dan kajian teknis lainnya, yang jelas tidak dilalui dalam kasus ini.
Langkah Selanjutnya
Berbagai lembaga terkait, termasuk Badan Pengawas Penanaman Modal (BP2MI) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha, telah diminta untuk menelusuri asal-usul pendanaan proyek. Sementara itu, Disdikbud bersama BKAD menyiapkan dokumen inventarisasi aset dan akan mengajukan permohonan ganti rugi apabila lahan sekolah terbukti telah disalahgunakan.
Jika proses hukum berjalan, kemungkinan besar proyek akan dibongkar dan denda administratif akan dikenakan kepada pengembang. Namun, pengembang berpotensi mengajukan banding dengan menegaskan bahwa desain menara sudah sesuai dengan estetika lokal, meski bukti perizinan masih belum ada.
Kasus ini menjadi contoh konkret bagaimana kepentingan komersial dapat menembus batas regulasi, terutama ketika modus kamuflase seperti meniru menara masjid dipilih untuk menenangkan publik. Ke depannya, pemantauan ketat terhadap penggunaan aset publik dan transparansi proses perizinan menjadi kunci untuk mencegah terulangnya skandal serupa.












