Project Seru Penuh Kejutan

Polsek Ciwidey Tertibkan Knalpot Brong di Lingkungan Sekolah, 21 Knalpot Tidak Standar Diamankan

May 31, 2026 • 0 Views
Polsek Ciwidey Tertibkan Knalpot Brong di Lingkungan Sekolah, 21 Knalpot Tidak Standar Diamankan
Polsek Ciwidey Tertibkan Knalpot Brong di Lingkungan Sekolah, 21 Knalpot Tidak Standar Diamankan

PSPK – 31 Mei 2026 | Polsek Ciwidey Tertibkan Knalpot Brong di Lingkungan Sekolah, 21 Knalpot Tidak Standar Diamankan merupakan upaya nyata aparat kepolisian dalam menegakkan peraturan lalu lintas, khususnya terkait penggunaan knalpot yang tidak memenuhi standar teknis, di lingkungan SMKN Budi Bakti Ciwidey.

Latar Belakang Penindakan

Penggunaan knalpot brong atau tidak standar telah lama menjadi masalah di kalangan pengendara kendaraan roda dua, terutama di daerah perkotaan. Knalpot yang tidak sesuai spesifikasi menghasilkan tingkat kebisingan tinggi dan mencemari udara, mengganggu kenyamanan warga serta menimbulkan potensi bahaya bagi keselamatan lalu lintas. Berdasarkan Pasal 285 ayat (1) Undang‑Undang Nomor 22 Tahun 2009, setiap kendaraan harus memenuhi spesifikasi teknis yang ditetapkan, termasuk sistem pembuangan gas buang.

Pelaksanaan di SMKN Budi Bakti Ciwidey

Pada Senin, 25 Mei 2026, mulai pukul 10.00 WIB, personel Polsek Ciwidey melakukan operasi penindakan di SMKN Budi Bakti Ciwidey, Jalan Babakan Tiga No. 82. Kegiatan dipimpin oleh Kapolsek Ciwidey bersama Kanit Lantas serta anggota piket fungsi Polsek. Sebelum memulai, petugas mengadakan apel kesiapan untuk menegaskan target dan prosedur penertiban knalpot.

Selama inspeksi, petugas memeriksa kendaraan yang masuk ke area sekolah, terutama motor dan mobil yang digunakan oleh siswa atau staf. Setiap knalpot yang tidak memenuhi standar teknis langsung diamankan sebagai barang bukti. Hasilnya, sebanyak 21 unit knalpot brong berhasil dikumpulkan.

Hasil dan Tindak Lanjut

Petugas tidak menemukan barang bukti lain seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), maupun kendaraan roda dua atau roda empat yang melanggar selain knalpot. Penindakan berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif tanpa ada gangguan. Kapolsek Ciwidey menegaskan bahwa langkah ini tidak hanya sekadar penegakan hukum, tetapi juga edukasi bagi generasi muda agar memahami konsekuensi penggunaan knalpot brong.

Pernyataan Pejabat

Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono, melalui Kapolsek Ciwidey AKP Peeterson Timisela, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menciptakan situasi Kamseltibcarlantas (Kamera, Satpam, dan Penegakan Lalu Lintas) yang lebih baik. “Penindakan knalpot tidak standar ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Polri dalam menciptakan ketertiban berlalu lintas serta memberikan edukasi kepada generasi muda agar memahami dampak penggunaan knalpot brong yang dapat mengganggu masyarakat,” ujar AKP Timisela.

Relevansi bagi Pelajar

Dengan menertibkan knalpot brong di lingkungan sekolah, Polsek Ciwidey berharap kesadaran siswa tentang pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas meningkat. Siswa diharapkan menjadi agen perubahan di lingkungan mereka, menyebarkan informasi tentang bahaya knalpot tidak standar kepada teman-teman dan keluarga.

  • Menurunkan tingkat kebisingan di area sekolah.
  • Meningkatkan kualitas udara di sekitar lingkungan belajar.
  • Memperkuat budaya kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas.

Kesimpulan

Polsek Ciwidey Tertibkan Knalpot Brong di Lingkungan Sekolah, 21 Knalpot Tidak Standar Diamankan menegaskan langkah proaktif kepolisian dalam menegakkan standar teknis kendaraan. Keberhasilan mengamankan 21 knalpot brong sekaligus memberikan edukasi kepada pelajar menjadi bukti bahwa penegakan hukum dapat berjalan seiring dengan upaya sosialisasi. Diharapkan tindakan serupa dapat direplikasi di daerah lain untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman, nyaman, dan bersih bagi seluruh masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *