PSPK – 15 Mei 2026 | Persatuan Guru Madrasah Indonesia (PGMI) Cabang Raya Tangerang Selatan kembali mengangkat isu ketimpangan pendidikan madrasah dengan menuntut pemerintah daerah mengambil tindakan nyata. Pada Selasa, 12 Mei 2026, mereka menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD Kota Tangerang Selatan, menyoroti perbedaan signifikan antara madrasah yang berada di bawah Kementerian Agama dan sekolah umum yang berada di bawah Dinas Pendidikan.
Latar Belakang Ketimpangan Pendidikan Madrasah di Tangerang Selatan
Madrasah di Indonesia memiliki peran strategis dalam menyeimbangkan pendidikan umum dengan nilai-nilai keagamaan. Namun, sejak diberlakukannya kebijakan otonomi pendidikan, madrasah seringkali mendapat alokasi anggaran yang lebih rendah dibandingkan sekolah negeri. Di Tangerang Selatan, data Dinas Pendidikan menunjukkan bahwa rata-rata anggaran per siswa di sekolah umum mencapai Rp5,2 juta per tahun, sedangkan madrasah hanya memperoleh sekitar Rp3,4 juta. Selisih ini berimplikasi pada kualitas sarana, tenaga pengajar, dan program ekstra kurikuler.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD
Acara RDP yang berlangsung di Balai Kota Tangerang Selatan dihadiri oleh perwakilan PGMI Raya, anggota DPRD Komisi II, serta sejumlah kepala madrasah. Ketua PGMI Raya, Bapak Kosim, membuka sidang dengan menyampaikan data kuantitatif dan testimonial guru madrasah yang merasakan diskriminasi. Selanjutnya, H. M. Yusuf, Lc, anggota Komisi II DPRD, memberikan sambutan dan menegaskan komitmen legislatif untuk meninjau kebijakan yang ada.
Keluhan Utama yang Disampaikan PGMI Raya
- Minimnya insentif bagi guru madrasah non‑PNS, yang hanya menerima tunjangan terbatas dibandingkan dengan guru negeri.
- Keterbatasan sarana dan prasarana, termasuk laboratorium, perpustakaan, dan fasilitas ICT yang jauh tertinggal.
- Belum meratanya bantuan pendidikan (beasiswa, bantuan operasional) bagi siswa madrasah.
- Kurangnya pelatihan profesional bagi tenaga kependidikan madrasah.
- Prosedur pengajuan dana yang rumit dan sering kali tidak mendapatkan persetujuan tepat waktu.
Perbandingan Kebijakan Antara Madrasah dan Sekolah Umum
| Aspek | Sekolah Umum (Dinas Pendidikan) | Madrasah (Kemenag) |
|---|---|---|
| Insentif Guru Non‑PNS | Rp800.000/bulan (rata‑rata) | Rp650.000/bulan (berdasarkan Peraturan Wali Kota Tangerang No. 83/2023) |
| Dana Operasional Tahunan per Sekolah | Rp2,5 miliar | Rp1,7 miliar |
| Fasilitas ICT (Lab Komputer) | 4 unit per kelas | 1‑2 unit per kelas |
| Beasiswa Siswa | Program Nasional + Daerah | Terbatas, tergantung alokasi Kemenag |
Reaksi dan Janji Tindak Lanjut DPRD
H. M. Yusuf menanggapi keluhan tersebut dengan menegaskan, “Kami tidak ingin ada dikotomi antara sekolah negeri dan madrasah. Pemerintah daerah harus memastikan layanan pendidikan yang adil untuk seluruh lapisan masyarakat.” Ia menambahkan bahwa Komisi II akan menyusun rekomendasi kebijakan yang akan diajukan pada rapat pleno DPRD bulan depan, termasuk usulan penyesuaian insentif dan alokasi dana infrastruktur.
Contoh Praktik Baik di Daerah Lain
PGMI Raya menyebutkan dua contoh kebijakan yang dapat dijadikan acuan. Pertama, Pemerintah Kota Tangerang melalui Peraturan Wali Kota No. 83 Tahun 2023 memberikan insentif tetap sebesar Rp650 ribu per bulan bagi guru madrasah non‑PNS, menjadikan mereka setara dengan guru honorer di sekolah negeri. Kedua, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengoperasikan skema dana hibah khusus untuk renovasi laboratorium madrasah, sehingga sebagian besar madrasah di Jakarta memiliki fasilitas laboratorium modern.
Dampak Ketimpangan Terhadap Guru, Siswa, dan Masyarakat
Ketimpangan ini tidak hanya menghambat kualitas pembelajaran, tetapi juga menurunkan motivasi guru madrasah. Banyak guru yang mempertimbangkan pindah ke sekolah negeri demi mendapatkan insentif lebih tinggi. Bagi siswa, keterbatasan fasilitas mengurangi kesempatan mereka untuk mengakses ilmu pengetahuan modern, terutama dalam bidang STEM. Dampak jangka panjangnya ialah berkurangnya kompetensi lulusan madrasah dalam pasar kerja, yang pada gilirannya memperlemah kontribusi sosial‑ekonomi komunitas muslim di Tangerang Selatan.
Langkah Selanjutnya yang Diharapkan PGMI Raya
PGMI Raya menuntut agar DPRD tidak hanya membuat rekomendasi, melainkan mengesahkan regulasi yang mengikat. Mereka mengusulkan tiga langkah prioritas: (1) Penyesuaian insentif guru madrasah non‑PNS menjadi minimal Rp800.000 per bulan; (2) Pendanaan khusus untuk renovasi laboratorium, perpustakaan, dan jaringan internet di semua madrasah; (3) Pembentukan tim monitoring yang terdiri atas perwakilan Dinas Pendidikan, Kemenag, dan PGMI untuk menilai implementasi kebijakan setiap semester.
Jika langkah‑langkah tersebut diadopsi, diharapkan akan tercipta ekosistem pendidikan yang lebih inklusif, di mana madrasah dapat bersaing secara setara dengan sekolah umum dalam memberikan kualitas pendidikan. Masyarakat Tangerang Selatan, khususnya orang tua yang menempatkan anaknya di madrasah, menantikan perubahan yang dapat mengurangi beban ekonomi dan meningkatkan harapan akan masa depan yang lebih cerah bagi generasi muda.
Dengan dukungan publik dan komitmen legislatif yang kuat, harapan PGMI Raya bukan sekadar janji politik semata, melainkan langkah konkret menuju pemerataan pendidikan yang berlandaskan keadilan sosial dan nilai kebangsaan.












