Perjanjian Dagang Indonesia-Amerika Hanya Atur Tata Kelola Aliran Data Terkait Perdagangan Digital
PSPK – 19 Mei 2026 | Perjanjian Dagang Indonesia-Amerika Hanya Atur Tata Kelola Aliran Data Terkait Perdagangan Digital menjadi topik hangat dalam beberapa hari terakhir. Perjanjian ini dipastikan tidak mencakup transfer data kependudukan Indonesia ke AS. Menurut Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, kesepakatan dagang antara pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat hanya mengatur tata kelola aliran data yang berkaitan dengan perdagangan digital atau aktivitas ekosistem digital.
Lingkup Perjanjian
Lingkup pada article 3.2 secara spesifik mengatur tata kelola aliran data untuk aktivitas ekosistem digital atau digital trade. Dengan demikian, perjanjian ini tidak membahas tentang transfer data kependudukan, melainkan lebih fokus pada aspek perdagangan digital.
Perlindungan Data Pribadi
Perjanjian Dagang Indonesia-Amerika Hanya Atur Tata Kelola Aliran Data Terkait Perdagangan Digital juga menyatakan bahwa proses transfer data tetap patuh pada hukum yang berlaku di Indonesia, dalam hal ini Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Berdasarkan ketentuan dalam UU PDP, dalam transfer data pribadi ke luar wilayah hukum Indonesia, negara tujuan harus memiliki tingkat perlindungan data yang setara.
Kerjasama Ekonomi Digital
Perjanjian Dagang Indonesia-Amerika Hanya Atur Tata Kelola Aliran Data Terkait Perdagangan Digital merupakan langkah maju dalam memperkuat kerjasama ekonomi digital antara kedua negara. Dengan adanya perjanjian ini, diharapkan dapat meningkatkan aktivitas perdagangan digital dan memperluas akses pasar bagi pelaku usaha di Indonesia.
Perjanjian Dagang Indonesia-Amerika Hanya Atur Tata Kelola Aliran Data Terkait Perdagangan Digital juga membuka peluang bagi pengembangan ekosistem digital di Indonesia. Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan daya saing dan kemampuan bersaing dalam kancah ekonomi digital global.
Perjanjian Dagang Indonesia-Amerika Hanya Atur Tata Kelola Aliran Data Terkait Perdagangan Digital merupakan contoh nyata dari upaya pemerintah dalam memajukan ekonomi digital di Indonesia. Dengan memperkuat kerjasama dengan negara lain, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat perekonomian nasional.












