PSPK – 01 Mei 2026 | Pemerintah Kota Serang saat ini sedang melakukan kajian mendalam terkait rencana penarikan saham BJB senilai Rp10 miliar. Langkah ini dipicu oleh kebutuhan pembiayaan pembangunan infrastruktur yang diharapkan dapat memberikan dampak langsung bagi masyarakat, khususnya perbaikan jaringan jalan.
Motivasi dan pertimbangan
“Jika ditarik sekarang, nilai saham bisa berada di bawah Rp10 miliar, sehingga tidak menguntungkan bagi daerah,” ujarnya pada 30 April 2026.
Aspek regulasi
Investasi Pemkot Serang di Bank BJB diatur dalam Perda No.10 Tahun 2021 dengan alokasi total Rp25 miliar, namun baru terealisasi Rp10 miliar. Karena hal ini diatur secara peraturan daerah, setiap rencana penarikan harus melalui koordinasi dengan DPRD.
Data kepemilikan saham
| Investasi (Rp) | Jumlah Saham | Jenis Saham |
|---|---|---|
| 10 miliar | 7,3 juta lembar | Seri B |
Yusup Suprapto, Sekretaris BPKAD Kota Serang, menjelaskan bahwa penjualan saham harus dilakukan melalui mekanisme bursa efek sesuai prosedur yang berlaku. Dividen yang diterima sejak 2022 rata‑rata sekitar Rp650 juta per tahun.
Tim BPKAD kini tengah melakukan uji kelayakan investasi untuk menilai apakah kondisi pasar saham yang fluktuatif, termasuk penurunan saham perbankan daerah, memungkinkan penarikan saham BJB yang menguntungkan.
Keputusan akhir akan ditetapkan oleh Wali Kota setelah seluruh kajian selesai, dengan mempertimbangkan keuntungan investasi dan kebutuhan pembangunan daerah.












