PSPK – 21 Mei 2026 | 32 Jemaah Haji Ilegal Digagalkan di Bandara Soetta merupakan upaya yang dilakukan oleh Satuan Tugas Pencegahan Haji Ilegal untuk mencegah keberangkatan warga negara Indonesia (WNI) yang menggunakan dokumen tidak sesuai ketentuan. Penggunaan visa selain visa haji, seperti visa ziarah, kerja, maupun kunjungan, tidak boleh untuk berhaji karena konsekuensinya bisa berupa penolakan masuk, deportasi, denda, hingga larangan masuk kembali ke Arab Saudi.
Modus Utama Penyalahgunaan Visa Non-Haji
Modus utama yang digunakan adalah penyalahgunaan visa non-haji dengan iming-iming keberangkatan instan tanpa antrean resmi. Rekrutmen berkedok tenaga kerja dilakukan dengan cara merekrut calon jemaah seolah-olah akan bekerja di Arab Saudi menggunakan visa tenaga kerja, namun tujuan sebenarnya adalah berhaji. Ada pula yang menggunakan visa kunjungan atau memperpanjang masa tinggal visa umrah hingga memasuki puncak musim haji.
Upaya Pencegahan yang Terus Dilakukan
Upaya pencegahan ini dilakukan untuk melindungi jemaah dari risiko besar di Tanah Suci, sekaligus menjaga ketertiban penyelenggaraan ibadah haji sesuai regulasi internasional. 32 Jemaah Haji Ilegal Digagalkan di Bandara Soetta merupakan contoh nyata bahwa pencegahan terus dilakukan untuk mencegah keberangkatan jemaah haji ilegal. Total 83 jemaah ilegal berhasil digagalkan keberangkatannya sepanjang musim haji 2026.
32 Jemaah Haji Ilegal Digagalkan di Bandara Soetta juga menunjukkan bahwa pencegahan terus dilakukan untuk melindungi jemaah dari risiko besar di Tanah Suci. Dengan demikian, diharapkan jemaah haji dapat menjalankan ibadah haji dengan aman dan nyaman. 32 Jemaah Haji Ilegal Digagalkan di Bandara Soetta merupakan bukti bahwa upaya pencegahan terus dilakukan untuk menjaga ketertiban penyelenggaraan ibadah haji.












