PSPK – 31 Mei 2026 | Kurang dari Sehari, Dua Pelaku Pencurian di Pasar Genteng Banyuwangi Dibekuk Polisi menjadi sorotan utama warga setempat setelah insiden pencurian di sebuah kios pasar menimbulkan kerugian hampir delapan juta rupiah. Kejadian ini menunjukkan betapa sigapnya aparat kepolisian dalam menanggapi laporan masyarakat, terutama melalui unit Reskrim Polsek Genteng yang dipimpin Kanit IPDA Sujarwadi.
Latar Belakang Kejadian
Pada Sabtu, 30 Mei 2026, sekitar pukul 14.00 WIB, pemilik kios milik Bapak Mohamad Zainudin (39) melaporkan kehilangan barang berharga di Pasar Genteng I, Dusun Sawahan, Desa Genteng Kulon. Menurut keterangan korban, dua orang yang tidak dikenal masuk ke kios dan mengambil barang-barang dagangan senilai sekitar Rp7.900.000. Saksi-saksi di sekitar pasar langsung melaporkan kejadian tersebut kepada petugas Polsek Genteng.
Proses Penangkapan
Setelah menerima laporan, tim Reskrim segera meninjau rekaman CCTV yang terpasang di area pasar. Rekaman menunjukkan dua pelaku, seorang pria bernama Yusuf Nurbani dan seorang wanita bernama Anna Andriyana, beraksi dengan cepat sebelum melarikan diri. Tim penyidik mengidentifikasi rute pelarian yang mengarah ke Terminal Bus Jajag.
Dengan informasi tersebut, petugas yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Sujarwadi melakukan pengejaran. Tidak membutuhkan waktu lama, dua pelaku berhasil ditemukan di area terminal dan langsung diamankan. Penangkapan ini terjadi kurang dari 24 jam setelah laporan awal, menegaskan kembali frasa kunci Kurang dari Sehari, Dua Pelaku Pencurian di Pasar Genteng Banyuwangi Dibekuk Polisi.
Barang Bukti dan Kerugian
- Rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pencurian.
- Beberapa barang dagangan yang berhasil dipulihkan.
- Laporan kerugian finansial sebesar Rp7.900.000 yang diajukan oleh korban.
Selain barang bukti visual, tim forensik juga mengamankan jejak sidik jari dari barang yang diambil. Semua bukti ini akan diproses untuk mendukung proses hukum selanjutnya.
Tanggapan Pihak Kepolisian
Kanit Reskrim Polsek Genteng, IPDA Sujarwadi, menyatakan kepuasannya atas keberhasilan penangkapan. “Kami berterima kasih atas kerjasama masyarakat yang melaporkan kejadian secara cepat, serta dukungan teknologi CCTV yang mempermudah identifikasi pelaku,” ujarnya pada Minggu, 31 Mei 2026.
Ia menambahkan, “Kasus ini menjadi contoh nyata bahwa kolaborasi antara warga dan aparat keamanan dapat menekan tingkat kriminalitas, khususnya pada sektor perdagangan tradisional seperti Pasar Genteng. Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan patroli di area pasar untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.”
Implikasi bagi Masyarakat dan Penegakan Hukum
Penangkapan cepat dua pelaku pencurian tersebut tidak hanya mengembalikan rasa aman bagi pedagang, tetapi juga mengirimkan pesan kuat kepada para potensial pelaku kejahatan. Keberhasilan ini memperkuat kepercayaan publik terhadap kepolisian, khususnya unit Reskrim Polsek Genteng, yang terbukti mampu menindaklanjuti laporan dengan efektif.
Dengan dua tersangka kini berada di sel tahanan Polsek Genteng, proses penyidikan akan berlanjut hingga persidangan. Diharapkan, kasus ini menjadi preseden bagi penegakan hukum yang lebih tegas dalam menangani kejahatan serupa, serta mendorong peningkatan penggunaan teknologi pengawasan di wilayah Banyuwangi.
Secara keseluruhan, peristiwa Kurang dari Sehari, Dua Pelaku Pencurian di Pasar Genteng Banyuwangi Dibekuk Polisi menegaskan pentingnya sinergi antara warga, teknologi, dan aparat keamanan dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib.












