PSPK – 12 Mei 2026 | Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan kesiapan penuh untuk melaksanakan tugas pengawasan vape mulai 26 Juli 2026. Langkah ini diambil berdasarkan mandat Undang‑Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023 serta Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 yang menegaskan peran BPOM dalam mengawasi produk rokok elektronik.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa lembaganya telah menyiapkan infrastruktur pengawasan yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Jaringan ini mencakup laboratorium, tim inspeksi lapangan, serta sistem pelaporan daring yang memungkinkan deteksi cepat terhadap produk vape yang tidak memenuhi standar.
“Indonesia sebagai negara hukum harus menegakkan aturan yang berlaku. Pengawasan vape bukan sekadar menutup celah pasar, melainkan melindungi konsumen dari bahaya yang belum terbukti secara ilmiah,” ujar Taruna dalam keterangan resmi. Ia menambahkan bahwa BPOM akan mengeluarkan regulasi turunannya untuk membedakan antara produk yang aman dan yang berpotensi berbahaya.
Koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) juga menjadi fokus utama. Taruna menegaskan bahwa kerja sama lintas lembaga sudah terjalin kuat, terutama dalam menangani kasus penyalahgunaan vape yang dikaitkan dengan narkotika. “Kami terus berkomunikasi dengan BNN untuk memastikan bahwa setiap indikasi penyalahgunaan cairan narkotika dalam vape dapat diidentifikasi dan ditindaklanjuti secara tepat,” katanya.
Penegasan ini muncul setelah BNN sempat mengusulkan larangan total vape. Taruna menilai usulan tersebut perlu kajian mendalam agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi industri legal, konsumen, dan ekonomi informal yang bergantung pada perdagangan vape. “Kebijakan harus berbasis data ilmiah. Kami akan menilai bahaya setiap produk secara objektif, bukan sekadar menutup seluruh pasar,” ujarnya.
BNN juga memberikan masukan penting. Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN, Supiyanto, menyatakan bahwa hingga kini tidak ada temuan cairan narkotika pada produk vape legal yang dijual di toko resmi. Sebaliknya, penyalahgunaan biasanya terjadi pada produk ilegal yang beredar tanpa pita cukai atau dokumen resmi.
Taruna menanggapi temuan tersebut dengan menekankan perlunya regulasi yang tegas. “Produk vape ilegal harus diusut tuntas. Kami tidak bisa menyamakan semua produk, karena ada perbedaan signifikan antara yang berlisensi dan yang tidak,” ujarnya.
Untuk memperkuat pengawasan, BPOM akan mengimplementasikan beberapa langkah operasional:
- Pengujian laboratorium rutin terhadap sampel vape yang beredar di pasar.
- Inspeksi lapangan secara periodik di titik penjualan, baik offline maupun daring.
- Penerapan sistem pelaporan anonim bagi masyarakat yang menemukan produk mencurigakan.
- Kerjasama dengan aparat kepolisian dan bea cukai untuk menindak peredaran barang ilegal.
Selain itu, BPOM berencana meluncurkan kampanye edukasi publik mengenai bahaya vape ilegal dan pentingnya membeli produk yang memiliki sertifikasi resmi. Kampanye ini akan melibatkan media massa, influencer kesehatan, serta lembaga pendidikan.
Taruna menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa pengawasan vape bukan sekadar tugas administratif, melainkan upaya melindungi generasi muda dari potensi risiko kesehatan dan penyalahgunaan narkotika. “Kami berkomitmen untuk menjalankan mandat ini dengan transparan, berbasis data, dan selalu berkoordinasi dengan BNN demi keamanan masyarakat,” tutupnya.
Dengan landasan hukum yang kuat dan sinergi antar lembaga, diharapkan pengawasan vape dapat berjalan efektif mulai Juli 2026, sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku industri legal dan melindungi konsumen dari produk berbahaya.












