Project Seru Penuh Kejutan

Supriadi, Napi Korupsi Rp 233 Miliar Tertangkap Ngopi di Kedai Kendari, Petugas Dihukum Rahasia

April 16, 2026 • 0 Views
Supriadi, Napi Korupsi Rp 233 Miliar Tertangkap Ngopi di Kedai Kendari, Petugas Dihukum Rahasia
Supriadi, Napi Korupsi Rp 233 Miliar Tertangkap Ngopi di Kedai Kendari, Petugas Dihukum Rahasia

PSPK – 16 April 2026 | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tenggara mengeluarkan sanksi disiplin kepada petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari setelah video seorang narapidana kasus korupsi, Supriadi, terlihat menikmati kopi di sebuah coffee shop di Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, pada Selasa, 14 April 2026. Insiden tersebut langsung viral di media sosial, memicu sorotan publik dan tindakan cepat dari otoritas pemasyarakatan.

Supriadi, yang terjerat kasus korupsi izin penambangan nikel senilai Rp 233 miliar, telah menjadi sorotan nasional sejak penyidikan dimulai pada Mei 2025. Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kendari, ia lahir di Pematang Siantar pada 6 September 1974, berusia 51 tahun, dan pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kolaka. Latar belakang pendidikannya meliputi gelar S‑2 Hukum, serta pengalaman sebagai aparatur sipil negara.

Rangkaian Penahanan dan Perpanjangan Masa Tahanan

  • 6 Mei 2025 – Penyidikan resmi dimulai.
  • 25 Mei 2025 – Penahanan awal.
  • 26 Mei 2025 s.d. 4 Juli 2025 – Perpanjangan oleh penuntut umum.
  • 5 Juli 2025 s.d. 3 Agustus 2025 – Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tipikor.
  • 4 Agustus 2025 s.d. 2 September 2025 – Perpanjangan tambahan oleh Ketua Pengadilan Tipikor.

Setelah melewati serangkaian perpanjangan, Supriadi dipindahkan ke Lapas Kendari dan ditempatkan di sel isolasi sebagai bagian dari sanksi internal karena pelanggaran disiplin selama proses penahanan.

Insiden Ngopi di Kedai Kendari

Pada 14 April 2026, rekaman video menampilkan Supriadi berjalan keluar dari gerbang rutan bersama seorang petugas pengawal, kemudian masuk ke sebuah kedai kopi lokal. Video tersebut menampilkan keduanya duduk, memesan minuman, dan bercakap-cakap secara santai, seolah-olah tidak ada batasan prosedural yang melarang keluar‑masuk narapidana. Kejadian ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai penerapan prosedur pengawalan narapidana yang telah diatur secara ketat.

Menurut pernyataan Kepala Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tenggara, Sulardi, tim internal segera memeriksa petugas yang mengawal Supriadi. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa petugas tersebut melanggar prosedur dengan mengizinkan narapidana singgah untuk minum kopi bersama mantan bawahannya yang kini bekerja di Syahbandar. Prosedur yang berlaku mengharuskan petugas menolak segala ajakan dan mengembalikan narapidana ke rutan sesegera mungkin.

Sanksi terhadap Petugas dan Narapidana

Ditjenpas Sulawesi Tenggara menjatuhkan sanksi disiplin rahasia kepada petugas pengawal yang terlibat, sekaligus mencabut penugasannya di Rutan Kelas IIA Kendari dan memindahkannya ke Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tenggara. Kepala Kanwil menegaskan bahwa sanksi bersifat rahasia dan petugas bersangkutan masih memiliki hak untuk mengajukan keberatan.

Untuk Supriadi, selain dipindahkan ke Lapas Kendari, ia dikenai penempatan di sel isolasi khusus. Penempatan tersebut bertujuan memberi efek jera serta menjaga keamanan internal penjara, mengingat potensi gangguan lain yang dapat timbul bila narapidana korupsi tingkat tinggi diberikan kebebasan bergerak tanpa pengawasan ketat.

Reaksi Publik dan Analisis Media

Rekaman tersebut cepat menyebar di platform TikTok, X, dan Instagram, memperoleh jutaan tampilan dalam waktu singkat. Netizen menilai insiden tersebut sebagai contoh buruk pelanggaran disiplin di institusi pemasyarakatan, sekaligus mengingatkan kembali kasus korupsi besar lainnya, seperti skandal Gayus Tambunan. Beberapa komentar menyoroti ketidaksetaraan perlakuan antara narapidana kelas kakap dengan warga biasa, sementara yang lain menuntut transparansi penuh atas sanksi yang diberikan kepada petugas.

Tim gabungan yang dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, serta Pelaksana Harian Kepala Rutan Kelas IIA Kendari, La Ode Mustakim, telah melakukan penyelidikan internal menyeluruh. Hasil sementara menunjukkan adanya celah dalam prosedur pengawalan serta potensi praktik kolusi kecil antara petugas dan narapidana yang harus dibenahi.

Kasus ini menambah daftar panjang kontroversi terkait penegakan hukum di Indonesia, khususnya pada bidang pemasyarakatan. Pemerintah pusat diharapkan segera meninjau kembali kebijakan pengawalan narapidana, memperketat mekanisme pengawasan petugas, serta meningkatkan transparansi atas sanksi disiplin yang dijatuhkan.

Secara keseluruhan, insiden ngopi Supriadi mencerminkan tantangan sistemik dalam menegakkan disiplin di lingkungan pemasyarakatan. Dengan langkah tegas terhadap pelaku pelanggaran, diharapkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dapat pulih kembali.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *