PSPK – 22 April 2026 | Satgas Haji yang dibentuk oleh Mabes Polri bersama Kementerian Haji dan Umrah berhasil menggagalkan keberangkatan delapan warga negara Indonesia (WNI) yang berencana menunaikan ibadah haji secara ilegal menggunakan visa non‑haji di Bandara Soekarno‑Hatta (Soetta) pada dini hari Sabtu, 18 April 2026.
Operasi gabungan di Bandara Soetta
Pada dini hari Sabtu, tim Satgas Haji melakukan pemantauan intensif di Terminal Internasional Bandara Soetta. Setelah melalui proses pemeriksaan dokumen, delapan calon jemaah ditemukan menggunakan visa yang tidak sesuai dengan prosedur resmi haji. Mereka kemudian dihentikan sebelum proses boarding selesai.
Dirjen Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, menyampaikan bahwa upaya pencegahan ini merupakan bagian dari operasi persiapan musim haji. Ia menegaskan, “Alhamdulillah pada hari Sabtu dini hari kita sudah melakukan upaya penggagalan, upaya mencegah warga negara Indonesia yang kemudian akan melaksanakan haji dengan menggunakan visa non‑haji.”
Irjen Nanang Rudi Supriatna, Wakil Kepala Bareskrim Polri, menambahkan bahwa Satgas Haji bekerja sama erat dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memantau promosi agen travel bermasalah. “Kami membuka pintu kepada masyarakat untuk segera melapor jika menemukan atau menjadi korban dari penyelenggaraan haji ilegal,” ujarnya sambil menyebutkan nomor hotline 0812‑188‑991‑91.
Pendalaman dan penindakan terhadap pihak terkait
Setelah penggagalan, tim Satgas Haji melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap delapan WNI tersebut. Fokus utama pendalaman mencakup identifikasi agen travel, perantara, serta jaringan yang memfasilitasi penggunaan visa non‑haji.
Harun menegaskan, “Semua pihak yang terlibat, baik travel, pihak yang dirugikan, maupun pihak yang bertanggung jawab di luar negeri, akan kami lakukan upaya penindakan.” Ia menambahkan bahwa data pengaduan terkait pelanggaran haji dan umrah terus meningkat, dengan rata‑rata 20 laporan per hari, mayoritas terkait umrah.
Konteks lebih luas: upaya Imigrasi cegah haji ilegal
Sementara Satgas Haji menindak delapan kasus, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soetta juga berhasil mencegah 13 WNI yang hendak berangkat menggunakan visa kerja pada 18‑19 April 2026. Meskipun tidak semua kasus ini berujung pada penangkapan, tindakan preventif ini menunjukkan sinergi antar lembaga dalam memerangi haji non‑prosedural.
Galih P. Kartika Perdhana, Kepala Imigrasi Soetta, menjelaskan bahwa profil pelaku meliputi penggunaan visa kerja tanpa dokumen pendukung yang sah, serta indikasi tujuan sebenarnya adalah menunaikan ibadah haji. “Arahan Direktur Jenderal Imigrasi jelas, kami tidak hanya menjadi penjaga pintu gerbang negara, tetapi juga melindungi masyarakat dari risiko hukum di luar negeri,” ujarnya.
Reaksi masyarakat dan langkah pencegahan ke depan
Masyarakat luas menyambut positif tindakan Satsat Haji dan Imigrasi. Banyak yang menilai operasi ini sebagai upaya melindungi jamaah dari penipuan agen travel ilegal yang sering menjanjikan kemudahan tanpa prosedur resmi.
Pihak kepolisian dan kementerian menegaskan akan terus meningkatkan koordinasi lintas lembaga, termasuk pemantauan media sosial dan kampanye edukasi tentang prosedur resmi haji. Hotline pengaduan tetap dibuka 24 jam untuk menerima laporan warga yang curiga akan praktik ilegal.
Dengan operasi ini, diharapkan angka haji ilegal dapat ditekan, sekaligus menegakkan keadilan bagi calon jemaah yang mengikuti prosedur resmi. Upaya bersama Satgas Haji, Imigrasi, dan instansi terkait menjadi landasan kuat untuk memastikan setiap WNI yang menunaikan ibadah haji melakukannya dengan aman, legal, dan sesuai syariat.












