Project Seru Penuh Kejutan
Berita  

Rossa Somasi Puluhan Akun Medsos Penyebar Berita Bohong, Ancaman Laporan Polisi

April 13, 2026 • 0 Views
Rossa Somasi Puluhan Akun Medsos Penyebar Berita Bohong, Ancaman Laporan Polisi
Rossa Somasi Puluhan Akun Medsos Penyebar Berita Bohong, Ancaman Laporan Polisi

PSPK – 13 April 2026 | Jakarta, 13 April 2026 – Penyanyi legendaris Rossa menanggapi beragam hoaks yang beredar di media sosial dengan melayangkan somasi resmi kepada lebih dari dua puluh akun di platform TikTok, Instagram, dan Threads. Hoaks utama yang dipermasalahkan adalah klaim palsu tentang kegagalan operasi plastik yang tidak pernah dilakukan oleh Rossa.

Kuasa hukum manajemen Rossa, Natalia Rusli, menjelaskan bahwa pihaknya menilai penyebaran berita tidak dapat dipertanggungjawabkan dan berpotensi merusak reputasi artis. “Kami sangat menyesali adanya pihak yang dengan sengaja atau tidak sengaja mendongkrak popularitas melalui berita bohong,” ujar Natalia dalam konferensi pers di Kebayoran Baru.

Langkah somasi dan identifikasi

  • Somasi resmi dikirimkan kepada puluhan akun yang dianggap menyebarkan informasi palsu.
  • Tim khusus dibentuk untuk melacak identitas pemilik akun, termasuk analisis IMEI handphone dan lokasi penggunaan.

Setelah verifikasi, akun-akun tersebut teridentifikasi sebagai akun bodong yang tidak memiliki dasar faktual. Natalia menegaskan bahwa tim mereka memiliki kemampuan teknis untuk menelusuri jejak digital hingga ke perangkat seluler.

Batas waktu penghapusan

Pihak manajemen memberikan waktu satu kali 24 jam bagi setiap akun yang disomasi untuk menghapus konten yang menyinggung nama baik Rossa. “Kami tidak ingin menimbulkan kegaduhan atau mengintimidasi pengguna media sosial. Kami hanya meminta penghapusan cepat demi menjaga harga diri dan reputasi,” tegas Natalia.

Ancaman hukum berdasarkan UU ITE

Apabila batas waktu tidak dipatuhi, kuasa hukum Rossa siap menempuh jalur hukum dengan melaporkan pelaku atas dugaan pelanggaran Pasal 32 ayat (1) jo. Pasal 48 Undang‑Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal tersebut melarang perubahan, penambahan, atau penghapusan informasi elektronik milik orang lain secara ilegal, dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara dan/atau denda hingga dua miliar rupiah.

Modus manipulasi konten

Manajemen Rossa menegaskan komitmen untuk melindungi nama baik artis melalui tindakan hukum bila diperlukan, sekaligus mengajak publik untuk tidak mudah mempercayai atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *