Project Seru Penuh Kejutan

Puisi dan Bunga Pink Menghangatkan Sidang Pledoi Warga Rote yang Dijatuhi Tuntutan Penjara karena Kritik di Facebook

April 10, 2026 • 0 Views
Puisi dan Bunga Pink Menghangatkan Sidang Pledoi Warga Rote yang Dijatuhi Tuntutan Penjara karena Kritik di Facebook
Puisi dan Bunga Pink Menghangatkan Sidang Pledoi Warga Rote yang Dijatuhi Tuntutan Penjara karena Kritik di Facebook

PSPK – 10 April 2026 | Sidang pledoi Erasmus Frans Mandato di Pengadilan Negeri Rote Ndao berubah menjadi momen emosional ketika terdakwa melantunkan puisi singkat sambil memegang bunga hias berwarna pink. Puisi itu mengungkap rasa kehilangan dan keprihatinan atas perampasan pantai serta tanah yang menjadi sumber hidup masyarakat adat Nusakh Delha.

Di samping puisi, lebih dari tiga puluh pendukung Erasmus menyerahkan setangkai bunga pink yang serupa, masing‑masing dililit pita hijau. Warna pink melambangkan keberanian, sementara hijau menandakan harapan—simbol yang muncul sejak demonstrasi besar di Jakarta pada Agustus lalu.

Erasmus menegaskan bahwa kritik terhadap kebijakan bukan ancaman melainkan hak fundamental. Ia menolak tuduhan bahwa unggahannya di Facebook menimbulkan kerusuhan, mengingat putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya menyatakan bahwa definisi “kerusuhan” dalam UU ITE hanya mencakup aksi fisik, bukan perdebatan di dunia digital.

Kasus ini bermula dari laporan PT Bo’a Development yang menuduh Erasmus melanggar Pasal 28 ayat (3) UU ITE karena mengkritik penutupan dua jalan publik di sekitar proyek hotel NIHI Rote. Jalan‑jalan tersebut sebelumnya dibangun dengan dana pemerintah daerah dan program nasional, namun kini diprivatisasi oleh pengembang.

Sidang pada 8 April dimulai pukul 13.30 WITA dengan kehadiran sekitar 30 pendukung yang mengisi ruang sidang. Polisi mengawal massa dengan satu mobil patroli dan enam motor, berbeda dengan unjuk rasa sebelumnya yang berujung bentrokan.

Jaksa Penuntut Umum, Kepala Seksi Intel, menolak menunda sidang meski mengajukan permohonan penundaan karena persiapan belum selesai. Hakim menolak permohonan tersebut, menegaskan jadwal sidang replik pada 13 April dan duplik pada 16 April.

Sejauh ini, 21 amicus curiae telah diajukan untuk mendukung Erasmus. Di antaranya Amnesty International Indonesia, Auriga Nusantara, Lokataru Foundation, dan Aliansi Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi. Pernyataan mereka menekankan bahwa pemidanaan atas kritik yang tidak memicu kerusuhan melanggar kebebasan berpendapat yang dijamin UUD 1945 serta prinsip proporsionalitas dalam penegakan hukum.

Para pengamat menilai kasus ini menjadi ujian penting bagi perlindungan kebebasan berekspresi di Indonesia, terutama di wilayah‑wilayah terpencil yang sering terpinggirkan dalam proses pembangunan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *