PSPK – 02 April 2026 | Presiden Mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Ridam Nur Aryadi, mengecam dugaan tindakan pelecehan seksual yang terjadi di kampus pada Rabu, 1 April 2026. Ia menuntut agar pihak universitas melakukan investigasi yang serius, tuntas, dan transparan, serta menjamin sanksi tegas bagi pelaku dan perlindungan maksimal bagi korban.
Presiden Untirta Movement Community (UMC), Ridwan, juga mengkritisi penanganan kasus ini. Ia menekankan pentingnya kampus menjadi ruang aman bagi seluruh sivitas akademika dan menolak upaya menutupi atau meredam kasus demi melindungi citra institusi.
- Penuntutan sanksi tegas bagi pelaku.
- Perlindungan maksimal bagi korban.
- Evaluasi dan penguatan sistem pencegahan serta penanganan kekerasan seksual di kampus.
- Komitmen nyata dalam kebijakan yang berpihak pada korban.
- Solidaritas dan empati seluruh civitas akademika untuk melawan kekerasan seksual.
Humas dan Protokol Untirta, Adhitya Angga Pratama, mengonfirmasi adanya kejadian dan menyatakan telah berkoordinasi dengan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK). Namun, rincian lebih lanjut belum dapat diberikan karena penyelidikan masih berjalan.
Kejadian ini menjadi pengingat bahwa pelanggaran seksual tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencerminkan krisis nilai dalam lingkungan akademik. Semua pihak diharapkan dapat berperan aktif menciptakan budaya akademik yang aman, beretika, dan menghormati hak asasi manusia.












