Project Seru Penuh Kejutan
Berita  

Polemik Warung Mie Babi di Parangjoro: Pemkab Sukoharjo Gantung Jawaban Pemilik, Warga Tuntut Solusi Cepat

April 23, 2026 • 0 Views
Polemik Warung Mie Babi di Parangjoro: Pemkab Sukoharjo Gantung Jawaban Pemilik, Warga Tuntut Solusi Cepat
Polemik Warung Mie Babi di Parangjoro: Pemkab Sukoharjo Gantung Jawaban Pemilik, Warga Tuntut Solusi Cepat

PSPK – 23 April 2026 | Polemik warung mie babi di Parangjoro, Sukoharjo kembali menjadi sorotan publik setelah mediasi pertama berakhir tanpa kesepakatan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo masih menunggu respons resmi dari pemilik usaha Mie dan Babi Tepi Sawah, sementara warga setempat menuntut agar warung tersebut beralih ke menu halal secepat mungkin.

Mediasi yang Menggantung

Pada hari Senin (20/4/2026), sejumlah spanduk penolakan terhadap kuliner non‑halal dipasang di tepi Jalan Setya Dharma, Dukuh Sudimoro, Desa Parangjoro. Mediasi yang dipimpin oleh Asisten I Setda Sukoharjo, Teguh Pramono, melibatkan perwakilan Satpol PP, Ketua RW 10, Bandowi, serta kuasa hukum pemilik warung, Cucuk Kustiawan.

Kepala Satpol PP Sukoharjo, Sunarto, menjelaskan bahwa dalam proses mediasi tidak diberikan batas waktu kepada pemilik warung untuk memberikan jawaban. “Pemilik warung belum dapat langsung memberikan jawaban karena masih harus dipikir dulu,” ujarnya saat dihubungi pada Kamis (23/4/2026). Sunarto menambahkan bahwa pihaknya terus berkoordinasi untuk menanyakan perkembangan keputusan.

Pernyataan Pihak Terkait

Bandowi, Ketua RW 10, menegaskan bahwa warga tidak menolak investasi, melainkan mengharapkan usaha yang dijalankan sesuai prinsip halal. “Prinsipnya sederhana, silakan berusaha, yang penting yang halal saja. Kalau memang keberatan, izinnya mohon dicabut,” katanya pada Selasa (21/4/2026). Ia menambahkan bahwa warga menuntut jawaban dalam waktu paling lama satu minggu, meski tidak ada batas waktu resmi yang ditetapkan.

Kuasa hukum pemilik warung, Cucuk Kustiawan, mengungkapkan bahwa pihaknya membutuhkan waktu lebih untuk menilai permintaan warga. Mengubah menu tidak dapat dilakukan secara instan; dibutuhkan persiapan matang, termasuk pengadaan bahan baku halal dan penyesuaian prosedur operasional.

Tuntutan Warga

  • Mengganti seluruh menu menjadi halal.
  • Menjamin tidak ada lagi penjualan daging babi di wilayah tersebut.
  • Menjaga ketertiban umum dan menghindari keresahan komunitas muslim.

Warga berharap bahwa setelah pemilik warung memberikan jawaban, pemkab akan mengambil langkah konkret bersama dinas terkait. Sunarto menyatakan bahwa kemungkinan tidak akan diadakan mediasi ulang; keputusan akhir akan ditentukan berdasarkan respons pemilik.

Langkah Selanjutnya

Pemkab Sukoharjo menegaskan kembali komitmennya untuk menanggapi aspirasi warga tanpa menimbulkan gangguan keamanan publik. “Harapannya ada titik temu, jadi ada kesepakatan sehingga tidak ada gangguan ketertiban umum lagi, tidak ada suara‑suara yang sumbang lagi,” tutup Sunarto.

Jika pemilik warung bersedia mengubah menu menjadi halal, warga siap membantu promosi dan bahkan menggelar acara dukungan. Namun, hingga saat ini, pemilik belum mengumumkan keputusan resmi.

Situasi ini mencerminkan dinamika antara kebebasan berwirausaha dan sensitivitas budaya agama di daerah dengan mayoritas penduduk muslim. Keputusan akhir akan menjadi acuan bagi daerah lain yang menghadapi isu serupa.

Dengan tekanan publik yang terus meningkat, pemilik warung diharapkan memberikan jawaban dalam minggu mendatang. Sementara itu, Pemkab Sukoharjo tetap membuka jalur komunikasi dengan semua pihak untuk menghindari eskalasi lebih lanjut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *