PSPK – 22 April 2026 | Jakarta – Mahkamah Agung Republik Indonesia pada Selasa (21 April 2026) resmi menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Yudha Arfandi, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap anak artis Tamara Tyasmara, Dante. Keputusan tersebut mengukuhkan vonis penjara 20 tahun yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Proses hukum yang panjang
Kasus ini bermula pada Januari 2024, ketika Dante, yang saat itu berusia enam tahun, ditemukan tewas tenggelam di kolam renang kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Penyidikan kepolisian mengidentifikasi Yudha Arfandi, mantan kekasih Tamara Tyasmara, sebagai tersangka utama. Pada persidangan pertama, Yudha mengklaim tindakan tersebut merupakan latihan pernapasan untuk mengajarkan anak Tamara berenang. Namun, hakim menilai bukti‑bukti medis dan saksi mengindikasikan adanya niat pembunuhan berencana.
Pada November 2024, Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan Yudha Arfandi bersalah dan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang mengusulkan hukuman mati. Yudha kemudian mengajukan banding dan kasasi ke Mahkamah Agung. Semua upaya hukum tersebut ditolak, dan pada 21 April 2026 Mahkamah Agung mengumumkan penolakan PK dengan nomor perkara 53 PK/PID/2026.
Reaksi Tamara Tyasmara
Setelah keputusan resmi diumumkan, Tamara Tyasmara mengungkapkan rasa syukurnya melalui pernyataan kepada media. “Alhamdulillah Allah tidak pernah salah menempatkan keadilan. Saya sangat bersyukur karena Yang Mulia Hakim Agung serta seluruh majelis yang menangani kasus ini memberikan keadilan yang seadil‑adilnya untuk Dante, untuk saya dan keluarga,” ujar Tamara dengan nada penuh haru.
Ia menambahkan bahwa keputusan Mahkamah Agung memberi kepastian hukum bagi keluarga yang telah lama menunggu keadilan. “Saya bersyukur banget. Keputusan ini menegaskan bahwa sistem peradilan kita berfungsi dengan baik, meski prosesnya memakan waktu lama,” tambahnya.
Implikasi hukum dan sosial
Penolakan PK Yudha Arfandi mempertegas prinsip hukum pidana Indonesia bahwa keputusan pengadilan tingkat pertama dapat dipertahankan bila tidak ada temuan baru yang dapat mengubah fakta utama. Kasus ini juga menyoroti pentingnya perlindungan anak serta pengawasan ketat terhadap orang dewasa yang berada di sekitar mereka.
- Vonis 20 tahun tetap berlaku, tanpa perubahan.
- Kasus mengingatkan publik akan bahaya kepercayaan yang berlebihan pada orang terdekat dalam mengasuh anak.
- Pengadilan menegaskan bahwa motif “latihan berenang” tidak dapat dijadikan pembelaan bila bukti menunjukkan niat kriminal.
Respon publik
Berita penolakan PK Yudha Arfandi menyebar cepat di media sosial. Banyak netizen memberikan dukungan moral kepada Tamara Tyasmara dan memuji keputusan Mahkamah Agung. Sebagian lainnya menyoroti perlunya reformasi hukum untuk mempercepat proses peradilan, terutama pada kasus yang melibatkan korban anak.
Secara keseluruhan, keputusan ini menandai akhir dari rangkaian proses hukum yang telah berlangsung lebih dari dua tahun. Bagi keluarga Dante, keputusan tersebut menjadi titik akhir yang diharapkan, sekaligus pengingat akan pentingnya keadilan yang konsisten.
Dengan PK Yudha Arfandi yang ditolak, sistem peradilan Indonesia kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu, memberikan harapan bahwa setiap korban, termasuk anak‑anak yang tak bersuara, akan mendapatkan keadilan yang layak.












