Project Seru Penuh Kejutan
Berita  

Penggusuran Ende: Warga Kelaparan dan Kehilangan Tempat Tinggal setelah Lapak Digusur Pemerintah

April 23, 2026 • 0 Views
Penggusuran Ende: Warga Kelaparan dan Kehilangan Tempat Tinggal setelah Lapak Digusur Pemerintah
Penggusuran Ende: Warga Kelaparan dan Kehilangan Tempat Tinggal setelah Lapak Digusur Pemerintah

PSPK – 23 April 2026 | Pada 15 April 2026, lebih dari lima puluh pedagang kecil di kawasan Pantai Ndao, Jalan Trans Flores, kehilangan rumah dan tempat usaha mereka setelah penggusuran Ende yang dipimpin aparat pemerintah. Warga setempat, termasuk Leny Aryani, seorang ibu berusia 42 tahun, mengaku kini hidup dalam kelaparan dan kebingungan karena tidak memiliki tempat tinggal tetap.

Surat perintah resmi dari Pemerintah Kabupaten Ende tertanggal 6 April meminta warga untuk membongkar lapak secara mandiri antara 7 hingga 15 April, dengan ancaman pembongkaran paksa jika tidak dipatuhi. Ketika sebagian warga menolak, aparat gabungan TNI, Brimob, dan Satpol PP dikerahkan untuk melaksanakan aksi pada 15 April.

Impact terhadap kehidupan warga

Lapak di Pantai Ndao bukan sekadar kios penjualan makanan ringan; ia berfungsi sebagai rumah, ruang belajar bagi anak-anak, dan sumber utama penghidupan. Leny menyatakan, “Kami lapar dan kehilangan tempat tinggal,” menambahkan bahwa ia terpaksa menumpang di rumah kerabat dan anaknya yang berusia tiga tahun harus tinggal bersama keluarga lain karena tak ada tempat lain.

Suami Leny telah meninggalkannya beberapa tahun lalu. Anak sulungnya kini sedang menempuh pendidikan tinggi, sementara anak kedua, berusia 17 tahun, terpaksa berhenti sekolah. Tanpa pendapatan dari lapak, keluarga tersebut tidak mampu membeli makanan dan mengandalkan bantuan sesekali.

Penolakan dan respon pemerintah

Bupati Ende, Yosef Benediktus Badeoda, menolak menyebut kejadian ini sebagai penggusuran. Ia menyebutnya “penertiban” dan menekankan bahwa lapak tersebut dianggap liar dan melanggar regulasi tata ruang. Menurutnya, Pantai Ndao adalah kawasan kumuh yang harus ditata, dan warga tidak berhak menolak karena dianggap melanggar hukum.

Yosef menegaskan bahwa warga tetap dapat berjualan menggunakan gerobak, tetapi tidak boleh membangun struktur tetap. Ia menolak adanya negosiasi, menyatakan tidak ada ruang bagi “pelanggar hukum” untuk menuntut hak.

Reaksi warga dan organisasi pendukung

Warga menolak pandangan tersebut, menekankan bahwa lahan Pantai Ndao merupakan tanah ulayat Kampung Ndao yang secara tradisional dimiliki oleh masyarakat setempat. Leny menegaskan, “Kami warga kampung asli Ndao, bukan pendatang,” menolak label “penduduk liar” yang digunakan pemerintah.

Organisasi mahasiswa Katolik, PMKRI Ende, yang selama ini mendampingi warga, tidak hadir pada hari penggusuran. Sebelumnya, PMKRI sempat menggelar tiga aksi bersama warga, termasuk demonstrasi pada 8 April. Namun, setelah Bupati memerintahkan Satpol PP mendatangi markas PMKRI pada 12 April malam, organisasi tersebut menolak hadir pada aksi 15 April, mengklaim adanya intimidasi.

Bupati menuduh PMKRI menghasut warga dan menyiapkan aksi pembakaran ban, sementara PMKRI membantah dan menilai tindakan aparat sebagai pembungkaman kebebasan berserikat.

Upaya aparat lain

Camat Ende Tengah, Yulianus A. Laga Pasa, menyatakan kunjungannya ke markas PMKRI bukan untuk mengintimidasi, melainkan untuk deteksi dini dan edukasi agar aksi tidak berujung pada anarki.

Situasi ini menimbulkan kecaman dari kalangan mahasiswa dan organisasi hak asasi manusia, yang menilai aksi aparat sebagai pelanggaran hak atas tempat tinggal, penghidupan, dan partisipasi warga.

Dengan tidak ada jaminan transisi atau program bantuan pasca‑penggusuran, banyak keluarga di Pantai Ndao menghadapi krisis kemanusiaan yang mendalam. Mereka menunggu solusi yang adil dan berkelanjutan, sementara rasa ketidakadilan terus menggelora di tengah masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *