PSPK – 02 April 2026 | Kasus penggelapan dana sebesar Rp28 miliar dari Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan publik setelah mantan pejabat Bank Negara Indonesia (BNI) Andi Hakim diduga melarikan diri ke Australia. Uang yang seharusnya dikelola untuk pembangunan gereja, sekolah, dan kegiatan sosial justru dipindahkan ke rekening pribadi dan kemudian digunakan untuk kepentingan bisnis pribadi serta pemeliharaan mini zoo pribadi Hakim.
Latar Belakang Kasus
Penggalangan dana sebesar Rp28 miliar dilakukan oleh pihak gereja pada tahun 2021 melalui program donasi jangka panjang yang melibatkan jemaat lokal dan donor luar wilayah. Dana tersebut dijanjikan akan dialokasikan untuk renovasi gedung gereja, pembangunan fasilitas pendidikan, serta bantuan sosial bagi keluarga miskin di daerah tersebut. Pada awal 2023, sejumlah anggota jemaat mulai mencurigai ketidaksesuaian laporan keuangan ketika pengeluaran tidak sejalan dengan rencana awal.
Jejak Andi Hakim
Andi Hakim, yang pernah menjabat sebagai Direktur Cabang BNI Medan sebelum dipindahkan ke Sumatera Utara pada 2020, ditunjuk sebagai penanggung jawab keuangan khusus untuk proyek gereja tersebut. Selama masa penugasannya, Hakim mengelola beberapa rekening khusus yang kemudian terdeteksi mengalir ke rekening pribadi di luar negeri. Pada akhir Agustus 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan audit internal dan menemukan bahwa lebih dari 70% dana telah dialihkan ke akun di luar negeri, termasuk akun di Australia.
Setelah temuan tersebut dipublikasikan, Hakim menghilang dari jejak. Informasi terakhir mengindikasikan ia meninggalkan Indonesia melalui Bandara Internasional Kuala Namu pada 12 September 2023 dengan paspor resmi, namun tidak tercatat dalam sistem imigrasi karena menggunakan dokumen palsu. Selanjutnya, pelacakan sinyal telepon selular menunjukkan aktivitas di Sydney, Australia.
Reaksi Gereja dan Jemaat
Umat Katolik Paroki Aek Nambara mengungkapkan keprihatinan mendalam. “Kami merasa dikhianati, karena kepercayaan kami kepada pihak yang dipercaya untuk mengelola dana suci ternyata disalahgunakan,” kata Pastor Paulus dalam sebuah pertemuan darurat pada 15 September 2023. Jemaat menuntut transparansi penuh dan mengajukan gugatan hukum terhadap Hakim serta pihak BNI yang dinilai tidak melakukan pengawasan memadai.
Investigasi OJK dan Pihak Berwenang
OJK bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Kepolisian Resor Sumatera Utara menggelar rapat koordinasi pada awal Oktober 2023. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa Hakim memanfaatkan jaringan perbankan internasional untuk menyalurkan dana ke perusahaan investasi miliknya di Melbourne, serta menggunakan sebagian dana untuk membeli hewan eksotis dan membangun mini zoo di properti pribadinya di Medan.
Selain itu, audit internal BNI menemukan kelalaian dalam prosedur KYC (Know Your Customer) dan AML (Anti Money Laundering) yang memungkinkan transfer dana besar tanpa verifikasi yang memadai. BNI kini menghadapi denda administratif dari OJK serta tuntutan ganti rugi dari gereja.
Prospek Penangkapan
Pihak berwenang Indonesia telah mengajukan permohonan ekstradisi kepada pemerintah Australia. Meskipun proses ekstradisi biasanya memakan waktu berbulan-bulan, pejabat imigrasi Australia menyatakan bahwa mereka sedang meninjau dokumen dan bukti yang diajukan. Sementara itu, Interpol telah mengeluarkan Red Notice terhadap Andi Hakim, menandai dia sebagai tersangka internasional.
Jika ekstradisi berhasil, Hakim dapat diadili di Indonesia dengan dakwaan penggelapan, pencucian uang, dan penyalahgunaan jabatan. Namun, para ahli hukum menilai bahwa proses hukum dapat terhambat oleh prosedur bilateral dan kemungkinan Hakim akan mengajukan pembelaan atas dugaan pelanggaran prosedur penangkapan.
Kasus ini menimbulkan perdebatan luas tentang tata kelola keuangan lembaga keagamaan, pengawasan perbankan, serta kepatuhan terhadap regulasi anti pencucian uang. Pemerintah daerah Sumatera Utara telah berjanji meningkatkan pengawasan terhadap alokasi dana luar negeri yang melibatkan lembaga keagamaan.
Dengan jumlah kerugian mencapai Rp28 miliar, dampak sosial terhadap komunitas setempat sangat signifikan. Banyak program pendidikan dan bantuan sosial yang terhenti, memaksa gereja untuk mencari sumber dana alternatif demi melanjutkan pelayanan kepada masyarakat.
Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi institusi lain dalam mengelola dana publik atau donasi, serta menegakkan kepercayaan umat terhadap pemimpin keuangan yang bertanggung jawab.












