PSPK – 07 April 2026 | Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali menjadi sorotan publik setelah seorang anggota kepolisian yang bertugas di Polsek Sukarami, Palembang, dituduh melakukan penganiayaan terhadap istri yang kemudian mengalami keguguran. Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan serius tentang integritas penegak hukum di Indonesia.
Korban, seorang ibu rumah tangga berinisial NTR (24 tahun) sekaligus bidan, melaporkan bahwa suaminya, seorang polisi berinisial MDW, melakukan serangkaian tindakan kekerasan fisik di kediaman mereka yang terletak di kawasan Asrama Polisi, Jalan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami. Laporan resmi telah dicatat dengan nomor STTLP/B/761/III/2026/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel dan dilengkapi dengan bukti serta kronologi yang dianggap kuat.
- 18 Januari 2026: Dugaan penganiayaan pertama terjadi.
- 13 Februari 2026: Korban melaporkan kejadian tersebut ke Propam Polri.
- 14 Februari 2026: Korban mengalami keguguran yang diduga terkait dengan rangkaian kekerasan sebelumnya.
- 18 Februari 2026: Pelaku membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan dan laporan ke Propam sempat dicabut.
- 27 Februari 2026, pukul 14.50 WIB: Kekerasan berulang, korban disikut berulang kali di perut kiri saat pelaku merebut handy talky dinas.
Kuasa hukum korban, Defi Iskandar, SH, MH, menegaskan bahwa bukti-bukti telah lengkap dan dampak fisik yang dialami korban tidak dapat dipandang sebelah mata. “Ini bukan lagi sekadar dugaan. Bukti-bukti sudah lengkap, rangkaian kejadian jelas, dan dampaknya nyata hingga korban kehilangan janin,” ujarnya pada Senin, 6 April 2026.
| Produk Hukum | Pasal | Keterangan |
|---|---|---|
| Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2022 | Pasal 13 huruf H | Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri |
| Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT | Pasal 44 | Sanksi bagi pelaku kekerasan fisik dalam rumah tangga |
Kasus ini kini telah dilaporkan kembali ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang serta diajukan kepada Kapolri dan Divisi Propam Mabes Polri. Pihak berwenang diharapkan dapat menindaklanjuti secara tegas demi menegakkan prinsip tidak ada yang berada di atas hukum.
Hingga saat penulisan artikel ini, Polrestabes Palembang belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penyelidikan. Sementara itu, korban berharap proses hukum dapat berjalan cepat dan adil, mengingat kejadian serupa telah berulang kali terjadi.












