PSPK – 20 April 2026 | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Minggu, 19 April 2026, menuntut PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) untuk segera menyelesaikan kasus dugaan penyimpangan dana nasabah jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara. Kasus ini melibatkan dana sekitar Rp28 miliar yang diduga disalahgunakan oleh mantan Kepala Kas KCP Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah.
Langkah OJK dan Permintaan Penanganan Cepat
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menegaskan bahwa perlindungan nasabah merupakan prioritas utama regulator. Ia menyatakan bahwa BNI harus melakukan verifikasi menyeluruh, mengembalikan dana yang masih tertahan, dan melaporkan perkembangan secara berkala kepada OJK. “Kami meminta BNI menyelesaikan penanganan kasus ini secara cepat, transparan, dan bertanggung jawab,” ujar Agus dalam keterangan tertulis.
Koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum
Setelah pemanggilan direksi dan manajemen BNI, bank tersebut melaporkan telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum serta melakukan pengamanan atas aset yang diduga terkait. Pengamanan ini dimaksudkan untuk melindungi kepentingan nasabah dan memastikan proses penyelesaian dapat berjalan tanpa hambatan hukum.
Pengembalian Dana Sebagian
Sebagai langkah awal, BNI berhasil mengembalikan dana sebesar Rp7 miliar kepada para korban setelah melakukan verifikasi awal. OJK akan terus memantau proses pengembalian sisa dana agar tercapai secara adil dan sesuai regulasi. Bank juga diwajibkan menyampaikan laporan perkembangan pengembalian dana secara periodik.
Investigasi Internal dan Perbaikan Tata Kelola
OJK menuntut BNI melakukan investigasi internal yang mencakup aspek kepatuhan, pengendalian internal, serta tata kelola perusahaan. Tujuan utama adalah mengidentifikasi akar permasalahan, memperbaiki celah yang ada, dan mencegah terulangnya kasus serupa. Dalam konteks ini, regulator mengingatkan bahwa POJK No.39/2019 mengatur kewajiban bank dalam manajemen risiko anti‑fraud, yang meliputi pencegahan, deteksi, investigasi, dan evaluasi.
Reaksi Pihak Bank dan Komitmen Penyelesaian
Direktur Human Capital and Compliance BNI, Munadi Herlambang, menyatakan bahwa kasus ini merupakan tindakan pribadi mantan Kepala Kas yang memanfaatkan produk investasi palsu di luar sistem resmi bank. BNI berkomitmen menyelesaikan seluruh kerugian, memperkuat mekanisme Know Your Employee (KYE), serta meningkatkan sistem whistleblowing untuk deteksi cepat fraud internal.
Harapan Nasabah dan Masyarakat
Nasabah yang terdampak dapat menghubungi layanan resmi BNI atau menghubungi OJK melalui call center 157 untuk memperoleh informasi lebih lanjut atau mengajukan pengaduan. OJK menegaskan bahwa jika ditemukan pelanggaran lebih lanjut, regulator tidak akan ragu mengambil langkah hukum atau administratif sesuai kewenangannya.
Kasus penyimpangan dana ini menggarisbawahi pentingnya pengawasan ketat terhadap praktik perbankan, terutama di unit-unit cabang yang berada di wilayah terpencil. Upaya OJK dan BNI diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik serta menegakkan prinsip perlindungan konsumen dalam sektor jasa keuangan.












