PSPK – 18 April 2026 | Polisi Resor Situbondo mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak subsidi jenis Pertalite yang melibatkan sebuah mobil sedan berwarna biru metalik dengan nomor polisi P 1019 DO. Pada Rabu, 15 April 2026, tim satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil menangkap seorang pria berinisial JHS, warga Desa Landangan, Kecamatan Kapongan, bersama ratusan liter pertalite dan mobil yang telah dimodifikasi khusus untuk menyimpan BBM.
Pengungkapan Dimulai dari Laporan Masyarakat
Kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigakan aktivitas pengangkutan BBM di wilayah tersebut. Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, tim penyidik segera melakukan penyelidikan lapangan. Penelusuran mengarah pada penggunaan mobil sedan biru metalik yang diparkir di depan rumah tersangka. Tanpa perlawanan, JHS ditangkap di tempat dan barang bukti berhasil diamankan.
Modus Operandi: Mobil Sedan dengan Tangki Tersembunyi
Pelaku membeli pertalite secara legal di SPBU Landangan dengan harga pasar sekitar Rp10.000 per liter. Untuk menyembunyikan volume BBM yang diangkut, mobil sedan tersebut dimodifikasi dengan menambah ruang penyimpanan di bagasi. Pada interior bagasi dipasang enam jeriken masing‑masing berkapasitas 30 liter, yang dihubungkan dengan corong bensin dan selang. Dengan cara ini, BBM dapat dipompa langsung ke dalam jeriken tanpa terlihat oleh petugas di luar.
Setelah penyitaan, petugas menemukan seluruh jeriken terisi penuh, total mencapai 180 liter pertalite. Barang bukti tersebut selanjutnya diamankan di markas Polres Situbondo untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Aspek Hukum dan Koordinasi Penyelidikan
Kasus penyalahgunaan BBM subsidi ini dijerat dengan Pasal 40 Undang‑Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Pasal 55 Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP). Tim penyidik kini bekerja sama dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) serta jaksa penuntut umum untuk menelusuri jaringan distribusi ilegal yang lebih luas.
Polisi juga mengkaji kemungkinan adanya pihak ketiga yang memberikan rekomendasi atau izin pembelian BBM subsidi secara massal. Meskipun hingga kini belum ada bukti kuat, koordinasi lintas lembaga terus digalakkan guna mencegah praktik serupa di masa mendatang.
Dampak Terhadap Kebijakan BBM Subsidi
Kasus ini menambah deretan insiden penyalahgunaan BBM subsidi di Indonesia, termasuk penangkapan tiga pelaku di Batam yang berhasil menyita lebih dari 1.400 liter pertalite. Pemerintah pusat telah menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi BBM subsidi, terutama mengingat harga jual yang masih jauh di bawah harga pasar bebas.
Pengawasan ketat pada SPBU, penggunaan sistem monitoring elektronik, serta penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat menurunkan angka penyelundupan dan penimbunan BBM subsidi. Upaya edukasi kepada masyarakat tentang dampak negatif penyalahgunaan BBM subsidi juga menjadi prioritas.
Reaksi Masyarakat dan Langkah Selanjutnya
Masyarakat Situbondo menyambut baik tindakan kepolisian, mengingat BBM subsidi merupakan komoditas penting bagi konsumen di daerah. Sementara itu, pihak kepolisian menyatakan akan melanjutkan penyelidikan intensif, termasuk memeriksa jaringan pemasok, pengangkut, dan pembeli akhir pertalite ilegal.
Jika terbukti melibatkan oknum pejabat atau pihak korporasi, proses hukum akan diperluas untuk menindak tegas semua pelanggar, demi menjaga integritas program subsidi pemerintah.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa modifikasi kendaraan untuk tujuan ilegal dapat terdeteksi melalui kerja sama aktif antara masyarakat dan aparat penegak hukum. Penegakan hukum yang konsisten diharapkan dapat memberikan efek jera dan melindungi kepentingan publik.
Dengan penyitaan 180 liter pertalite dan mobil yang dimodifikasi, polisi Situbondo menegaskan komitmennya dalam memerangi penyalahgunaan BBM subsidi serta memastikan bahwa subsidi tetap tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan.












