PSPK – 11 April 2026 | Jakarta – Perusahaan teknologi Meta telah menyesuaikan layanan mereka dengan Peraturan Pemerintah No. 17/2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, yang dikenal sebagai PP Tunas. Langkah ini menjadi bukti nyata keberhasilan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam menegakkan regulasi yang melindungi anak‑anak di dunia digital.
Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini, menyatakan bahwa kepatuhan Meta menegaskan bahwa ketika negara memiliki regulasi yang jelas dan pemerintah konsisten mengawal implementasinya, platform digital global akan menyesuaikan diri dengan hukum nasional Indonesia. Ia menilai hal ini sebagai langkah maju yang positif dan bukti bahwa upaya Kominfo mulai membuahkan hasil.
Amelia menekankan bahwa pencapaian ini bukan sekadar kepatuhan satu perusahaan, melainkan menunjukkan peran negara dalam menghadapi pertumbuhan pesat platform digital. Negara tidak boleh tertinggal, terutama dalam memastikan keselamatan dan perkembangan anak.
- Regulasi PP Tunas menuntut platform digital untuk menerapkan mekanisme perlindungan anak yang sesuai dengan usia.
- Pengawasan berkelanjutan dari pemerintah diperlukan untuk menilai kepatuhan dan menindak pelanggaran.
- Sinergi antara pemerintah, platform digital, dan orang tua menjadi kunci keberhasilan sistem perlindungan.
Amelia juga mengingatkan bahwa kepatuhan satu platform belum cukup. Setelah Meta, Kominfo harus mendorong platform lain untuk memenuhi standar yang sama, serta memastikan penegakan hukum yang konsisten dan proporsional.












