PSPK – 20 Maret 2026 | Pada akhir September 2025, penulis mengikuti jejak napak tilas yang digelar oleh masyarakat adat Desa Wae Sano, Kabupaten Manggarai Barat, menuju Puncak Golo Lampang, lokasi leluhur mereka yang disebut “bangka”. Bersama warga dari tiga kampung sekitar Danau Vulkanik Sano Nggoang, mereka melakukan ritual syukur dengan membawa sirih pinang, lilin, telur, dan ayam sebagai persembahan. Jejak nenek moyang masih terlihat dalam bentuk kuburan dan compang, mezbah batu tempat sesajen dipersembahkan.
Beberapa minggu kemudian, pada 10 November 2025, penulis kembali menyaksikan ritual serupa di Kabupaten Manggarai bersama masyarakat adat Poco Leok. Sekitar lima puluh orang dari empat gendang (komunitas adat) mendaki Golo Mompong, kampung leluhur mereka, dan melanjutkan upacara pada malam harinya di Gendang Mucu.
Kedua upacara memiliki pola yang mirip, namun motivasinya berbeda. Wae Sano merayakan penundaan sementara proyek geotermal yang masuk sejak 2017, karena PT PLN mengeluarkan rencana tidak melanjutkan proyek di Flores untuk periode 2025‑2034. Sebaliknya, Poco Leok melaksanakan ritual sebagai permohonan perlindungan leluhur dalam perlawanan berkelanjutan, karena proyek PLTP Ulumbu Unit 5‑6 berkapasitas 40 MW masih terdaftar dalam prioritas PLN.
Ritual napak tilas bukan sekadar ibadah, melainkan pernyataan bahwa penolakan terhadap geotermal merupakan upaya melestarikan tanah warisan leluhur dan menjamin keberlanjutan bagi generasi mendatang. Bagi masyarakat di kedua wilayah, tanah tidak dapat dipisahkan dari dimensi‑dimensi lain yang mereka sebut “ruang hidup“: tanah, kampung, mata air, dan situs sakral yang mengikat hubungan antara manusia, alam, dan leluhur.
Rasionalitas teknokratik negara
Pemerintah menempatkan pengembangan geotermal sebagai bagian penting dari agenda transisi energi nasional, menekankan kebersihan, rendah emisi, dan kontribusi terhadap mitigasi perubahan iklim. Sejak 2017, Menteri ESDM mengeluarkan keputusan yang menetapkan Flores sebagai Pulau Panas Bumi, membuka 12 Wilayah Kerja Panas Bumi di seluruh pulau hingga Lembata. Keputusan administratif ini mengubah lanskap sosial masyarakat menjadi lokasi potensial proyek energi, di mana tanah, hutan, dan mata air yang memiliki nilai sosial‑kultur direduksi menjadi titik‑titik sumber daya dalam perencanaan energi.
Legitimasi proyek didasarkan pada rasionalitas teknokratik: studi kelayakan, AMDAL, survei geologi, dan data megawatt. Ahli‑ahli dari universitas dipanggil untuk menjelaskan bahwa geotermal adalah energi bersih yang akan memberi manfaat ekonomi. Media juga turut memperkuat narasi tersebut, termasuk laporan investigasi yang mengungkap pembayaran kepada jurnalis untuk menyiarkan sudut pandang pemerintah, serta film dokumenter yang menampilkan geotermal sebagai teknologi aman dengan dukungan PT PLN.
Namun film tersebut mengabaikan kegagalan proyek di beberapa lokasi, seperti Mataloko, Ngada, yang mengalami semburan uap panas, kerusakan pertanian, dan gangguan kesehatan yang diduga terkait emisi gas hidrogen sulfida. Pernyataan seorang “Social Expert” PT Connusa yang menyarankan bahwa penolakan masyarakat disebabkan kurangnya wawasan menggambarkan pola umum: penolakan dianggap sebagai akibat informasi yang tidak memadai, bukan sebagai pengetahuan alternatif.
Ruang hidup dalam kosmologi Manggarai
- mbaru bate kaeng – rumah, yang berfungsi sosial, politik, dan religius serta menjadi tempat musyawarah adat.
- uma bate duat – kebun, sumber penghidupan yang sekaligus menghubungkan manusia dengan tanah sakral.
- natas bate labar – halaman atau ruang terbuka komunal, tempat kegiatan bersama, pertunjukan tradisional, dan ritual.
- wae bate teku – mata air, yang tidak hanya untuk kebutuhan sehari‑hari tetapi juga tempat ritual adat.
- compang bate takung – mezbah batu tempat persembahan kepada dewa tertinggi dan leluhur, pusat spiritual kampung.
Setiap unsur saling terkait; ancaman terhadap satu unsur berarti mengganggu seluruh jaringan kehidupan. Oleh karena itu, ketika proyek geotermal masuk ke kebun atau lahan pertanian, yang dipertaruhkan bukan sekadar lahan fisik, melainkan seluruh tatanan sosial‑ekologis dan kosmologis.
Benturan epistemik dan perlawanan
Konflik ini berakar pada benturan epistemik: negara melihat ruang sebagai potensi energi yang dapat diukur, sedangkan masyarakat adat memaknainya sebagai kesatuan hidup yang tidak dapat direduksi. Pendekatan pembangunan energi yang mengadopsi pola kolonial memperlakukan tanah sebagai sumber daya yang siap diekstraksi, sementara pengetahuan lokal dianggap inferior atau bahkan menghalangi pembangunan.
Contoh konkret terjadi ketika Uskup Siprianus Hormat menulis surat kepada Presiden Jokowi pada Juni 2020, mengungkap keresahan warga Wae Sano tentang bahaya terhadap ruang hidup mereka. Meskipun pada 2021 uskup tersebut mengubah sikap dan meminta proyek dilanjutkan setelah dialog dengan pemerintah, posisi masyarakat tidak berubah; mereka tetap menolak karena ancaman terhadap warisan leluhur.
Di Poco Leok, gugatan terhadap Bupati Manggarai atas tindakan intimidasi pada Juni 2025 bukan sekadar perkara hukum administratif, melainkan pernyataan bahwa ruang hidup tidak dapat diputuskan secara sepihak melalui kebijakan negara.
Dengan kerangka ruang hidup, warga tidak perlu berkompetisi dalam arena pengetahuan teknis; mereka berbicara dari pengalaman hidup, hubungan historis dengan tanah, dan kepercayaan kosmologis yang tidak memerlukan validasi ilmiah eksternal.
Menuju pengakuan epistemik
Penolakan terhadap geotermal tidak dapat disederhanakan sebagai anti‑pembangunan. Pertanyaannya adalah: kemajuan bagi siapa dan untuk siapa? Narasi pembangunan biasanya mengukur keberhasilan melalui kapasitas listrik, investasi, atau kontribusi pada agenda transisi energi nasional. Ukuran‑ukuran itu tidak selalu selaras dengan konsep kesejahteraan masyarakat adat.
Seorang warga Wae Sano, Yosef Erwin, menolak tawaran kompensasi uang dengan berkata, “Berapapun uangnya, itu akan habis, tetapi apa yang kami miliki di tanah kami tidak akan pernah habis jika tidak dirusak.” Tanah bagi mereka bukan sekadar aset ekonomi yang dapat diganti, melainkan fondasi keberlangsungan lintas generasi. Mereka menolak menjadi “green sacrifice zone” di mana beban sosial‑ekologis proyek energi hijau ditanggung oleh komunitas lokal.
Ritual napak tilas yang terus dilakukan menjadi aksi politik: menegaskan bahwa ruang hidup tidak dapat direduksi menjadi sekadar lokasi proyek, sementara nasib dan masa depan pemiliknya diabaikan. Pengakuan epistemik yang sejati memerlukan kesediaan negara untuk mengakui sistem pengetahuan lain yang sah, yang memiliki otoritas dalam menentukan masa depan wilayah.
Selama pengakuan tersebut belum tercapai, benturan antara ruang hidup dan transisi energi akan terus berlanjut.












