Project Seru Penuh Kejutan
Berita  

Melawan Ketidakadilan terhadap Perempuan: Mengenang R.A. Kartini

April 23, 2026 • 0 Views
Melawan Ketidakadilan terhadap Perempuan: Mengenang R.A. Kartini
Melawan Ketidakadilan terhadap Perempuan: Mengenang R.A. Kartini

PSPK – 23 April 2026 | Peringatan hari lahir R.A. Kartini pada 21 April menjadi momentum untuk meninjau kembali kondisi perempuan Indonesia. Sejak Januari 2026, seorang jurnalis internasional mengunjungi Tim Relawan Kemanusiaan Flores (TRUK‑F) di Maumere dan menanyakan pengalaman hidup perempuan di negeri ini. Jawaban yang didapat menegaskan betapa beratnya beban yang harus ditanggung perempuan dalam budaya patriarki yang masih kuat.

Beragam Tantangan yang Dihadapi Perempuan

Di bidang ekonomi, perempuan sering terpaksa mencari pekerjaan dengan upah lebih tinggi demi memenuhi kebutuhan rumah tangga dan pendidikan anak. Sementara itu, kerusakan lingkungan, alih fungsi lahan untuk proyek pembangunan, serta tradisi waris yang memihak laki‑laki menambah ketidakpastian dalam mengatur masa depan mereka.

Tekanan sosial pula memperkuat ketergantungan pada otoritas laki‑laki. Stereotip dan label negatif memaksa banyak perempuan mencari identitas dan pembenaran atas pilihan hidup, namun tetap dipandang sebelah mata.

Data Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

TRUK‑F secara rutin menerima laporan berbagai bentuk kekerasan, mulai dari kekerasan seksual, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), perampasan anak, hingga eksploitasi yang berujung pada perdagangan orang. Berikut rangkuman data korban tahun 2021‑2025:

Tahun Total Korban Korban Anak Perempuan Dewasa
2021 101 68 33
2022 111 83 28
2023 94 63 31
2024 123 77 —
2025 89 — —

Data menunjukkan bahwa korban anak selalu mendominasi, menandakan bahwa kekerasan terhadap perempuan berakar pada masalah struktural yang belum teratasi.

Hak Korban dan Hambatan Pemenuhannya

Setiap korban berhak mendapatkan perlindungan identitas, jaminan keamanan, layanan kesehatan, pemulihan psikologis, serta pendampingan hukum. Regulasi yang mengatur hak‑hak ini meliputi UU No.12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, UU No.23/2004 tentang Penghapusan KDRT, UU No.35/2014 tentang Perlindungan Anak, dan UU No.31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Namun dalam praktik, banyak korban masih menghadapi kendala seperti biaya visum yang tinggi, rendahnya literasi hukum, serta stigma sosial yang menambah beban psikologis. Media sosial sering menjadi arena perundungan dengan ujaran‑ujaran seksis yang memperparah trauma.

Kartini sebagai Inspirasi

R.A. Kartini memperjuangkan pendidikan dan kesetaraan pada masanya. Semangatnya mengajak perempuan Indonesia untuk bersuara, bersolidaritas, dan menentang ketidakadilan yang masih mengakar di sistem, kebijakan, dan praktik sosial. Pendidikan kritis dan gerakan kolektif menjadi kunci untuk mewujudkan keadilan yang Kartini impikan.

Melalui upaya bersama, harapan akan masyarakat yang menghargai martabat perempuan setara dapat terwujud.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *