Project Seru Penuh Kejutan

Kuasa Hukum Pemilik Lahan Cilegon Kritik Diskresi Kepolisian Kapolres Terkait Listrik Lapak Priuk

April 19, 2026 • 0 Views
Kuasa Hukum Pemilik Lahan Cilegon Kritik Diskresi Kepolisian Kapolres Terkait Listrik Lapak Priuk
Kuasa Hukum Pemilik Lahan Cilegon Kritik Diskresi Kepolisian Kapolres Terkait Listrik Lapak Priuk

PSPK – 19 April 2026 | Kuasa hukum milik sah atas lahan di kawasan Lapak Priuk, Kelurahan Sukmajaya, Cilegon, menolak kuat penggunaan Pasal 18 Undang‑Undang Nomor 2 Tahun 2002 sebagai dasar diskresi kepolisian dalam penyaluran listrik pada properti yang sedang disengketakan.

Hartono Herjanto, kuasa hukum yang mewakili pemilik lahan, menegaskan bahwa tindakan pemasangan aliran listrik tanpa izin merupakan pelanggaran hak milik, bukan bentuk kebijakan darurat yang dapat dibenarkan oleh aparat kepolisian.

  • Pasal 18 mengatur kewenangan polisi dalam kondisi darurat, bukan untuk mengatur pemakaian listrik pada lahan pribadi.
  • Pemasangan meteran listrik tanpa persetujuan pemilik melanggar hak milik yang telah diakui melalui 13 Sertifikat Hak Milik sejak 1980.
  • Pembiaran aparat terhadap pelanggaran dapat menurunkan integritas institusi penegak hukum.

Kapolres Cilegon, AKBP Martua Raja Taripar Laut Silitonga, berargumen bahwa tindakan tersebut dilakukan demi kepentingan umum, mengutip contoh ambulans yang diberikan prioritas di jalan. Kuasa hukum menilai analogi tersebut tidak relevan karena tidak ada unsur keselamatan jiwa yang terancam dalam kasus ini.

Ia menutup dengan pernyataan bahwa jika aparat mengetahui pelanggaran namun tidak bertindak, hal itu mencerminkan kelalaian dan potensi penyalahgunaan wewenang, bukan merupakan bentuk diskresi yang sah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *