PSPK – 23 April 2026 | Konsul Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, Yusron B. Ambary, menegaskan bahwa semua jamaah haji wajib mematuhi peraturan Arab Saudi, termasuk larangan berfoto sembarangan di area Masjid Tanah Suci.
Pengumuman tersebut disampaikan saat menyambut kedatangan jamaah calon haji kloter pertama dari Yogyakarta di Bandara AMAA Madinah pada 22 April 2026. Yusron menekankan bahwa foto dengan banner, pemotretan petugas keamanan, atau aktivitas lain yang tidak diizinkan dilarang keras.
Selain itu, KJRI Jeddah telah menyiapkan Tim Pelindungan Jamaah yang beroperasi 24 jam di Madinah untuk membantu bila terjadi masalah hukum atau kebutuhan darurat.
Petugas haji Indonesia diingatkan untuk tetap disiplin dan tidak menganggap diri istimewa di hadapan hukum setempat. Semua warga, termasuk petugas, dianggap warga biasa dan harus tunduk pada aturan.
Arab Saudi kini semakin ketat dalam menertibkan haji ilegal. Kebijakan “La Hajj Bila Tasrih” melarang pelaksanaan haji tanpa izin resmi. Hingga kini lebih dari 260 ribu calon haji ilegal telah dikeluarkan dari Makkah, dan lebih dari 200 ribu orang ditolak masuk di perbatasan.
Yusron memperingatkan masyarakat Indonesia agar tidak tergiur skema haji ilegal, termasuk penyalahgunaan Haji Dakhili. Saat ini, pendaftaran Haji Dakhili hanya diperbolehkan bagi yang telah menetap di Arab Saudi lebih dari satu tahun.
- Risiko pelanggaran: denda puluhan hingga ratusan juta rupiah.
- Penjara, deportasi, dan larangan masuk selama 10 tahun.
Pemerintah Indonesia melalui KJRI Jeddah berkomitmen memperkuat pengawasan dan pencegahan agar jamaah dapat menunaikan ibadah haji secara aman, nyaman, dan sesuai prosedur.












