PSPK – 07 April 2026 | Tangerang – Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Banten mengambil langkah strategis untuk mengatasi penyegelan tempat ibadah Jemaat Persekutuan Oikoumene Umat Kristen (POUK) Tesalonika di Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Melalui koordinasi intensif dan dialog lintas sektor, pihak KemenHAM berupaya menemukan solusi yang menegakkan prinsip keadilan serta menghormati hak beribadah. Pada hari Senin, 6 April, sebuah forum dialog diadakan untuk mengklarifikasi kronologi dan latar belakang penyegelan, sehingga dapat mengidentifikasi permasalahan utama dan merumuskan langkah penyelesaian.
Kabid Tata Usaha Majelis, Erwin Firmansyah, memimpin diskusi interaktif yang menghasilkan kesepahaman bersama. Para peserta diberikan arahan hukum terkait mekanisme penyusunan kesepakatan tertulis yang sah, yang kemudian dituangkan dalam berita acara.
Kesepakatan utama yang disepakati antara lain:
- Pelepasan segel pada tempat ibadah POUK Tesalonika.
- Pemasangan kembali plang nama yayasan.
- Komitmen bersama untuk menyelesaikan aspek administratif perizinan tempat ibadah.
Dialog tersebut melibatkan pihak-pihak berikut:
- Pemerintah Kecamatan Teluknaga.
- Satpol PP.
- Perwakilan Kementerian Agama RI melalui Staf Khusus Bidang Kerukunan Beragama.
- Konsultan hukum Kabupaten Tangerang.
- Aparat kepolisian setempat.
- Jemaat POUK Tesalonika.
Erwin Firmansyah menegaskan bahwa pendekatan dialogis ini menjadi kunci dalam meredam potensi konflik dan memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan. Ia menambahkan bahwa langkah ini menunjukkan peran aktif Kanwil KemenHAM Banten dalam menjamin kebebasan beragama serta menciptakan suasana harmonis di tengah masyarakat.












